Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah SMA/SLTA atau setara yang  menjadi salah satu persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu, namun MK tak bisa mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden  karena berbagai alasan. 

Hakim Konstitusi, Adies Kadir, mengatakan, status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dilantik dan diambil sumpah menjadi Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024. Oleh karena itu, perkara yang diajukan pemohon tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Baca Juga: Terungkap! Kelakuan Gibran Jadi Biang Kerok Panas Dingin Hubungan Jokowi-Prabowo

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," kata Adies, saat membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, dilansir Rabu (7/10/2026).

Adies mengatakan, pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden RI sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Dengan demikian, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden yang dapat didiskualifikasi dalam perkara PHPU.

Meski begitu, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah sederajat.

Temuan tersebut berkaitan dengan ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pasal 169 huruf (r) dan Pasal 227 huruf (l) Undang-Undang Pemilu.

Menurut MK, persoalan tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada Mahkamah untuk mencopot Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan lembaga yang ditentukan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

"Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas," ujarnya.

MK menyatakan persoalan tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Juga: Jokowi Mendadak Terbang ke Jakarta Jelang Sidang Diskualifikasi Gibran, Mau Kasak-kusuk ya Pak?!

Putusan ini membuat MK memisahkan dua persoalan, temuan mengenai bukti pendidikan Gibran dan kewenangan untuk membatalkan statusnya sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan soal ijazah setara SMA dari luar negeri, tetapi tidak menggunakan temuan itu untuk mendiskualifikasi Gibran karena perkara diajukan dalam rezim PHPU setelah tahapan Pilpres 2024 berakhir.