Pasar saham Indonesia tengah menjadi sorotan setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI), penyedia indeks saham global, mengusulkan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Usulan tersebut muncul di tengah kekhawatiran investor internasional terhadap transparansi kepemilikan saham dan kondisi perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dilansir dari situs MSCI, Senin (19/10/2026), MSCI membuka konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi indeks saham Indonesia. MSCI menilai, perbaikan transparansi dan tata kelola pasar saham Indonesia belum menunjukkan hasil yang konsisten sesuai harapan investor institusi internasional. 

Wacana tersebut penting dipahami karena klasifikasi MSCI menjadi salah satu acuan bagi investor global dalam menentukan alokasi investasi di berbagai negara. Jika usulan tersebut diterapkan, saham Indonesia tidak lagi masuk dalam kelompok indeks Emerging Markets MSCI. Lalu, apa itu Standalone Market dan perbedaannya dengan Emerging Market? 

Standalone Market MSCI

Standalone Market merupakan salah satu kategori klasifikasi pasar saham yang digunakan MSCI untuk mengelompokkan pasar yang tidak termasuk dalam kategori Developed Markets, Emerging Markets, atau Frontier Markets.

Baca Juga: Analis Asing Bilang Ancaman MSCI Downgrade Pasar Saham Indonesia Tak Masuk Akal, Lantas Gimana Sikap OJK?

Menurut kerangka klasifikasi resmi MSCI, penilaian pasar saham mempertimbangkan tiga kriteria utama, yaitu perkembangan ekonomi, ukuran dan likuiditas pasar, serta aksesibilitas bagi investor internasional. Khusus untuk kategori Standalone Market, perubahan status dapat terjadi ketika terdapat penurunan signifikan dalam aksesibilitas pasar atau ukuran dan likuiditasnya.

Artinya, status Standalone Market bukan sekadar menunjukkan bahwa suatu negara memiliki pasar saham yang kecil atau belum berkembang. Klasifikasi ini juga dapat mencerminkan adanya persoalan yang memengaruhi kemampuan investor internasional untuk mengakses dan berinvestasi di pasar tersebut.

Perbedaan Standalone Market dan Emerging Market

MSCI mengelompokkan pasar saham berdasarkan karakteristik dan tingkat aksesibilitasnya. Berikut perbedaan beberapa kategori pasar tersebut.

1. Developed Market

Kategori ini mencakup pasar saham negara maju yang memenuhi kriteria MSCI. Penilaian mencakup perkembangan ekonomi, ukuran dan likuiditas pasar, serta aksesibilitas bagi investor internasional.

2. Emerging Market

Kategori ini mencakup pasar saham negara berkembang yang memenuhi persyaratan MSCI. Indonesia selama ini termasuk dalam kelompok tersebut, sehingga saham-saham yang memenuhi kriteria dapat menjadi bagian dari indeks MSCI yang melacak pasar berkembang.

3. Frontier Market

Kategori ini mencakup pasar yang belum memenuhi persyaratan untuk masuk ke kelompok Emerging Market, tetapi memenuhi kriteria untuk diklasifikasikan sebagai pasar perintis.

Baca Juga: Ketika Hadirnya Dasco dan Rosan Tak Mampu Selamatkan IHSG dari Sentimen MSCI

4. Standalone Market

Kategori ini mencakup pasar yang dipisahkan dari ketiga kelompok tersebut. Indeks Standalone Market tidak menjadi bagian dari indeks MSCI Emerging Markets maupun Frontier Markets.

Dengan demikian, perbedaan utama Emerging Market dengan Standalone Market terletak pada posisi pasar saham dalam klasifikasi dan indeks global MSCI. Negara yang masuk kategori Emerging Market dapat direpresentasikan dalam indeks MSCI pasar berkembang, sehingga saham-saham yang memenuhi kriteria berpotensi menjadi bagian dari portofolio investor global yang menggunakan indeks tersebut sebagai acuan.