Menurut Prof. Bambang, sarana yang telah tersedia pun belum tentu dapat berfungsi optimal apabila pasokan air tidak mencukupi. Sumur bor dan kanal yang seharusnya membantu menyediakan air untuk pembasahan lahan dapat menjadi kurang efektif ketika ketersediaan air sangat terbatas.

“Sumber air lain seperti sumur bor menjadi tidak berfungsi, begitu juga kanal-kanal yang sudah dibangun, tetapi air yang tersedia sangat terbatas,” ujarnya.

Selain faktor alam dan kondisi lahan, efektivitas penanganan karhutla juga dipengaruhi kesiapan sumber daya manusia serta ketersediaan sarana dan prasarana. Kapasitas personel pemadam, pengetahuan mengenai karakteristik kebakaran gambut, dan keterampilan dalam melakukan pemadaman menjadi aspek penting untuk memastikan penanganan berjalan efektif.

Di sisi lain, keterlambatan mengetahui titik api dapat membuat kebakaran telanjur meluas sebelum petugas melakukan penanganan. Karena itu, Prof. Bambang menilai sistem peringatan dini (early warning) dan deteksi dini (early detection) perlu diperkuat agar potensi kebakaran dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin.

Upaya pencegahan juga perlu disertai penegakan hukum yang tegas untuk mencegah praktik pembakaran lahan dan memastikan seluruh pihak mematuhi ketentuan pengelolaan gambut. Pasalnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman setelah api muncul, tetapi harus dilakukan dengan mengurangi risiko kebakaran sejak awal.

Salah satu langkah penting ialah menjaga gambut tetap basah melalui pemantauan tinggi muka air secara konsisten. Prof. Bambang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 yang menetapkan kriteria tinggi muka air tanah di lahan gambut paling dalam 0,4 meter atau 40 sentimeter di bawah permukaan tanah.

“Pemantauan tinggi muka air agar tetap kurang dari 40 cm, penguatan sistem peringatan dan deteksi dini, serta prioritas pada kegiatan pencegahan harus dilakukan secara konsisten,” tuturnya.

Selain menjaga kelembapan lahan, pengelolaan gambut juga harus mengikuti ketentuan pemanfaatan yang berlaku, termasuk aturan mengenai ketebalan gambut yang dapat dimanfaatkan. Kepatuhan terhadap regulasi tersebut menjadi bagian penting dari upaya menjaga fungsi ekologis gambut sekaligus mengurangi risiko kebakaran berulang.

Kemudian, Prof. Bambang menekankan bahwa pencegahan perlu menjadi prioritas bersama, bukan hanya tanggung jawab petugas pemadam atau pemerintah.

Menurutnya, pengelola lahan, perusahaan, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan perlu terlibat dalam menjaga kondisi gambut serta memastikan upaya pengendalian kebakaran dilakukan secara berkelanjutan.

“Pencegahan harus menjadi prioritas utama dengan menjaga gambut tetap basah, memperkuat deteksi dini, dan memastikan seluruh pihak terlibat dalam pengelolaan gambut secara berkelanjutan,” pungkas Prof. Bambang.

Baca Juga: Anies Baswedan Soroti Asap Karhutla sampai Singapura: Jangan Sampai Warga Dibunuh Pelan-pelan