Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan meminta masyarakat lebih bijak menanggapi polemik ijazah SMA/SLAT Gibran Rakabuming Raka. Dia mengatakan masyarakat jangan sampai mau dibodohi oleh isu tersebut, sebab dokumen pendidikan yang menjadi syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 itu memang benar ada, hanya saja ijazah tersebut saat ini belum ditemukan. 

Andi mengatakan, dalam amar putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, lembaga itu secara tegas mengatakan bahwa ijazah Gibran tidak ditemukan, narasi ini kata dia kemudian dipelintir sejumlah pihak dengan menyebut Gibran tidak punya ijazah SMA/SLTA.

Baca Juga: Wanti-wanti Gejolak Politik di Balik Upaya Pemakzulan Wapres: Skandal Ijazah Gibran Cuma Akal-akalan Elite?

"Mereka ini memang ya jago framing lah ya. Langsung mengatakan tidak mempunyai ijazah. Kata siapa tidak mempunyai ijazah? Yang dikatakan itu 'tidak ditemukan'. Ditemukan itu clear ya, bukan 'tidak punya'," kata Andi dilansir Jumat (23/10/2026). 

Pernyataan MK yang menyebut ‘ijazah Gibran tidak ditemukan’ kata Andi tidak bisa langsung disimpulkan bahwa putra sulung Joko Widodo (Jokowi) itu memang tidak memiliki dokumen itu. Untuk itu ia kembali meminta secara tegas kepada masyarakat untuk lebih bijak lagi melihat kasus ini.

"Harus jelas ini, masyarakat juga harus tahu jangan dibodoh-bodohi oleh mereka yang pintar-pintar bodoh. Mereka pintar secara akademis, tapi pintar untuk membodohi rakyat," ujar dia.

Selain menyoroti amar putusan MK, Andi Azwan turut menjelaskan jalur pendidikan Gibran di luar negeri yang menurutnya memiliki sistem berbeda dengan pendidikan di Indonesia. Ia menyebut Gibran menempuh jalur O Level sebelum memperoleh Advance Diploma di bidang kejuruan Akuntansi dan  Keuangan.

Berdasarkan keterangan saksi ahli, yakni Ina Liem, kualifikasi Advance Diploma tersebut setara dengan A Level atau kelas 3 SMA/SMK di Indonesia. Kualifikasi itu disebut menjadi syarat bagi Gibran untuk melanjutkan pendidikan ke Bradford University hingga meraih gelar Bachelor of Science in Marketing.

“Tidak mungkin seseorang itu akan lulus S1 tanpa ada yang namanya A Level setara ataupun ijazah SMA. Mas Gibran sudah mendapatkan advance diploma. Artinya apa? Terjemahan dia sudah selesai. Dan tidak mungkin dia akan melanjutkan ke Bradford University mendapatkan Bachelor of Science in Marketing tanpa ada advance diploma,” jelasnya.

Andi juga menyinggung Surat Keterangan (Suket) penyetaraan yang diterbitkan oleh Dirjen Dikdasmen sejak 2019, ketika Gibran mendaftar sebagai Wali Kota Solo. Ia memastikan proses verifikasi dokumen tersebut telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: PKS Gerak Cepat Lobi Parpol Lain Dorong Hak Angket Pemakzulan Gibran

Sementara itu, terkait tidak dibukanya berkas lampiran persyaratan kepada pihak pemohon penggugat, Andi menyebut dokumen tersebut memuat informasi pribadi, termasuk NIK dan KTP. Menurutnya, data tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Data Pribadi (PDP), sehingga tidak dapat dibuka begitu saja kepada pihak lain.