Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menunjukkan penurunan Literasi Keuangan Syariah dari 43,42% (2025) menjadi 43,07% (2026). Sementara itu, Inklusi Keuangan Syariah juga turun dari 13,41% menjadi 13,24% pada periode yang sama. Berdasarkan penjelasan Badan Pusat Statistik (BPS), penurunan terjadi karena survei 2025 hanya mencakup data tingkat nasional, 34 provinsi dan 120 kabupaten/kota dengan 10.800 responden, sedangkan tahun 2026 mencakup data lebih besar, yaitu 75.000 responden di tingkat nasional, 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

Hasil ini berbeda dengan Literasi dan Inklusi Keuangan Konvensional yang mengalami peningkatan. Rilis data SNLIK 2026 yang dilakukan oleh BPS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 10 Agustus 2026 menunjukkan bahwa Literasi Keuangan Konvensional naik dari 66,64% (2025) menjadi 69,57% (2026). Sementara itu, Inklusi dari 92,61% meningkat menjadi 93,53%.

Baca Juga: Mandiri Investasi Luncurkan ETF Syariah Berkode 'XMES'

Menurut A. Hakam Naja, Ekonom INDEF-Center for Sharia Economic Development, terjadi paradoks saat Literasi Keuangan Syariah jauh lebih tinggi dari inklusinya. Sebagaimana dimaksudkan, literasi terkait dengan pengetahuan atau pemahanan masyarakat, sedangkan Inklusi Keuangan merupakan penggunaan layanan jasa keuangan seperti bank, asuransi, pegadaian, fintech, pasar modal dan sebagainya.

"Artinya, masyarakat relatif cukup banyak yang sudah tahu, tetapi belum menggunakan layanan Keuangan Syariah. Sementara, untuk Keuangan Konvensional, literasi masyarakat lebih rendah daripada inklusinya. Hal ini menunjukkan bahwa pengetahuan masyarakat tentang Keuangan Syariah lebih tinggi dari penggunaan jasa Keuangan Syariahnya yang relatif masih sangat rendah, sedangkan pengetahuan masyarakat tentang Keuangan Konvensional lebih rendah dari penggunaan jasa keuangannya yang relatif sangat tinggi. Artinya, meski ada sebagian masyarakat tidak tahu tentang Keuangan Konvensional, tetapi menggunakan jasa Keuangannya," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Dalam analisis Hakam, penyaluran bantuan sosial nontunai melalui rekening perbankan yang mayoritas konvensional bisa menjadi faktor penyebabnya. Dia mengatakan, target jumlah penerima bantuan sembako sebesar 18,25 juta dan Progran Keluarga Harapan (PKH) 10 juta pada triwulan III 2026 menunjukkan bahwa jangkauan penggunaan jasa Bank Konvensional bisa meningkat pesat dengan progran bantuan sosial ini, khususnya untuk kalangan yang selama ini belum terjangkau layanan perbankan.

Pangsa pasar Perbankan Syariah yang relatif rendah masih berada pada 7,32% per Juni 2026, menggambarkan layanannya belum bisa menjangkau masyarakat lebih luas. Angka yang relatif kecil masih berkutat pada 7-an % ini dicapai setelah Bank Syariah hadir di Indonesia selama hampir empat dekade. 

"Upaya peningkatan penetrasi melalui digitalisasi terintegrasi perbankan dengan SuperApps yang bisa secara progresif meningkatkan cakupan pengguna layanannya, masih didominasi oleh perbankan konvensional. Investasi untuk digitalisasi butuh dana relatif besar, sementara perbankan syariah lebih banyak didominasi oleh bank level menengah dan kecil. Juga hampir separuh pangsa pasar perbankan syariah nasional hanya dikuasai oleh satu bank: Bank Syariah Indonesia (BSI) yaitu sebesar 41,3% per Juni 2026," terang Hakam.

Berdasarkan klasifikasi bank, hanya BSI satu-satunya bank umum syariah yang berada di KBMI (Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti) 3, yaitu rentang modal inti di atas Rp14 trilin hingga Rp70 triliun. Modal inti BSI sebesar Rp46.15 triliun per Maret 2026. Untuk KBMI 4 yang modal intinya di atas Rp70 triliun hanya ditempati empat bank: Mandiri, BRI, BNI dan BCA.

Melihat fakta tersebut, perlu strategi dan langkah serius dari seluruh pemangku kepentingan untuk mendongkrak Keuangan Syariah khususnya Perbankan Syariah di Indonesia. Beberapa langkah dan kebijakan strategis yang perlu dilakukan sebagaimana penjelasan A. Hakam Naja:

  • Presiden perlu mengoordinasikan para pengambil kebijakan sektor keuangan dan sektor riel untuk membangunan ekosistem ekonomi syariah dalam memadukan langkah strategis dan peraturan yang terintegrasi untuk memajukan ekonomi syariah secara keseluruhan menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru yang belum dioptimalkan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi nasional 8% pada 2029;
  • Menempatkan keuangan syariah sebagai infant industry yang perlu diberi insentif pajak, subsidi, fasilitasi akses modal, sehingga menarik untuk masyarakat sebagai konsumen dan calon investor yang akan menanamkan modalnya. Malaysia bahkan masih menerapkan pola kebijakan ini hingga kini;
  • Mempercepat merger & akuisisi , pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) dari Bank Umum Syariah (BUS) dan konversi Bank Konvensional menjadi Bank Syariah untuk konsolidasi dan penguatan struktur pasar perbankan syariah sehingga pangsa pasarnya bisa mencapai minimum 10% pada 2028;
  • Membuka keran investor asing khususnya dari Timur Tengah untuk berinvestasi di bidang Keuangan Syariah sehingga bisa mendongkrak tingkat persaingan usaha dan mengembangkan ekosistem keuangan syariah lebih mapan dan inklusif serta segera bisa menempatkan Indonesia menjadi pemain global;
  • Memasukkan perbankan syariah dalam skema penyaluran bantuan sosial nontunai melalui perbankan serta program-program pemerintah lainnya untuk meningkatkan jangkauan layanan perbankan syariah lebih luas sampai ke seluruh pelosok Tanah Air.