Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, menyoroti dampak ekonomi program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih terhadap keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bhima berpandangan, anggaran besar yang dialokasikan untuk program tersebut berpotensi memberikan manfaat lebih luas jika digunakan untuk memperkuat permodalan jutaan warung kecil di Indonesia.

Pandangan itu disampaikan Bhima saat menghadiri penyerahan permohonan uji materi atau judicial review terhadap kebijakan Kopdes Merah Putih di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (27/10/2026). Ia tergabung dalam koalisi masyarakat yang menggugat program tersebut melalui jalur hukum.

Dikutip dari akun Instagram @catatantimur__, koalisi penggugat tersebut terdiri atas Sabiq Muhammad, Sajogyo Institute, dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari (KEN8).

Bhima menilai, kebijakan Kopdes Merah Putih perlu dikaji dari sisi penggunaan anggaran negara, dampaknya terhadap pelaku usaha kecil, hingga potensi beban pembiayaan yang harus ditanggung dalam jangka panjang.

Ia menyebut alokasi anggaran sekitar Rp240 triliun untuk program tersebut dapat menjadi sumber permodalan yang lebih langsung bagi jutaan warung kecil apabila dialihkan menjadi fasilitas kredit dengan bunga rendah.

“Kalau Rp240 triliun itu kemudian dibagikan menjadi kredit murah, kredit dengan bunga rendah, kepada pelaku usaha warung-warung kecil di seluruh Indonesia yang jumlahnya 3,9 juta warung, maka tiap warung akan mendapat tambahan modal Rp61,5 juta,” kata Bhima.

Menurutnya, dukungan permodalan tersebut berpotensi membantu pelaku usaha kecil mengembangkan bisnis, mempertahankan operasional, serta memperkuat daya saing di tengah persaingan ekonomi.

Bhima bahkan menyebut Kopdes Merah Putih sebagai kebijakan koperasi yang paling buruk sepanjang sejarah. Ia beralasan, pembiayaan program tersebut tidak hanya melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga kredit dari sektor perbankan.

“Jadi Kopdes sama sekali bukan ekonomi kerakyatan. Kopdes justru membunuh pelaku usaha UMKM, warung-warung mikroskala kecil,” tukasnya.

Bhima menilai, keberadaan Kopdes Merah Putih berpotensi menimbulkan persaingan yang merugikan warung-warung kecil, terutama usaha yang selama ini menjual barang bersubsidi, seperti LPG dan Minyakita.

Lebih lanjut, Bhima memperingatkan, jika kondisi tersebut terus berlangsung, sebagian pelaku usaha kecil berisiko kehilangan pelanggan dan terpaksa menutup usahanya secara permanen.

Baca Juga: Bhima Yudhistira: Kekayaan Elite RI Bukan Semata Hasil Inovasi dan Kerja Keras

Dampaknya, kata dia, tidak hanya dirasakan pemilik warung, tetapi juga para pekerja yang menggantungkan penghasilan pada usaha tersebut.

“Dan kalau ini terus dibiarkan, maka yang terjadi adalah banyak UMKM yang menjual barang-barang subsidi, LPG yang menjual Minyakita, itu akan tutup permanen dan yang akan bertanggung jawab terhadap lapangan kerja yang hilang dari warung-warung kecil tadi adalah Kopdes Merah Putih,” tegasnya.

Selain dampaknya terhadap UMKM, Bhima menyoroti potensi pemborosan anggaran serta keterlibatan unsur militer dalam pelaksanaan program. Ia juga mengkhawatirkan kemungkinan program tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan politik elektoral tanpa cukup mempertimbangkan kebutuhan masyarakat desa.

Menurut Bhima, pengalokasian anggaran untuk Kopdes Merah Putih perlu dilihat bersamaan dengan kebutuhan pembangunan desa lainnya. Ia menyinggung pemangkasan anggaran desa yang, menurutnya, dapat berdampak pada perbaikan infrastruktur, layanan kesehatan dasar, hingga pembiayaan tenaga pendidik di tingkat desa.

Ia menyebut, sejumlah kebutuhan masyarakat desa, seperti perbaikan irigasi dan jalan, operasional posyandu, serta pembayaran guru kelompok bermain, berisiko terabaikan ketika anggaran untuk program lain menjadi prioritas.

Bhima juga mempertanyakan mekanisme pembebanan kewajiban pembayaran program kepada pemerintah desa. Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena cicilan pembiayaan yang berkaitan dengan Agrinas, menurutnya, berpotensi beralih menjadi beban pengurus desa.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, Bhima bersama koalisi masyarakat memilih menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi. Ia berharap hakim tidak hanya menilai gugatan dari aspek prosedural dan administratif, tetapi juga mempertimbangkan konsekuensi kebijakan terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

“Saya kira ini adalah kebijakan yang sangat tidak adil, makanya kami dengan ini mencoba untuk menggugat dengan jalur yang legal, jalur yang formil, jalur yang terhormat di Mahkamah Konstitusi,” kata Bhima.

Terakhir, Bhima menegaskan, persoalan Kopdes Merah Putih bukan semata-mata menyangkut tata kelola program, melainkan juga dampaknya terhadap kehidupan masyarakat secara luas.

“Kami berharap Hakim Mahkamah Konstitusi tidak hanya melihat ini hanya sekadar masalah prosedural, administratif, masalah legal, tapi ini adalah dampak terhadap ekonomi yang dirasakan 290 juta lebih rakyat Indonesia,” tandasnya.

Baca Juga: Pendiri Celios Sebut MBG dan Kopdes Merah Putih Jadi Ongkos yang Memuluskan Jalan Prabowo di Pilpres 2029