Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika kedua sama-sama keok dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Jika kalah kedua kubu bakal menggugat ke MK lewat pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Rencananya mereka melayangkan gugatan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pilpres. 

Baca Juga: Cerita Prabowo di Balik Uji Coba Makan Siang Gratis: Anak-anak Makan, tapi Kadang Lauknya Dibungkus untuk Keluarga di Rumah

"Info dari Tim Hukum Amin, sudah pasti (mengajukan PHPU) ke Bawaslu dan MK," kata  Juru Bicara Timnas Amin, Indra Charismiadji kepada wartawan Kamis (7/3/2024).

Kubu Amin mengklaim telah mengantongi berbagai bukti kuat untuk menyoal hasil Pemilu. Saat ini tim hukum Timnas Amin terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat laporannya. 

"Kami akan ajukan PHPU ya. Kami sudah sangat banyak mengantongi bukti kuat untuk mengajukan ke MK," kata Juru Bicara Tim Hukum Amin, Iwan Tarigan. 

Rencana menggugat kemenangan Prabowo-Gibran juga sudah direncanakan secara matang  Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud. Hal ini telah dikonfirmasi  Deputi Hukum TPN, Todung Mulya Lubis.

"Pelanggaran dan kecurangan pemilu yang disebut terstruktur, sistematis, dan masif itu harus diteliti, harus dipelototi, dan dianalisa oleh MK," kata Todung. 

Todung mengatakan, pihaknya percaya MK tidak bisa diintervensi kekuatan tertentu termasuk dari penguasa. Lembaga itu disebutnya telah kembali pada jati dirinya, ini dibuktikan dengan tiga putusan terakhir MK yakni jadwal pilkada serentak, independensi Jaksa Agung, dan parliamentary threshold (ambang batas parlemen). 

"MK telah kembali ke jati dirinya sebagai penjaga konstitusi bukan menjadi kepanjangan tangan kekuasaan," tegasnya.

Baca Juga: Desas-desus Jokowi Gabung Golkar

Baca Juga: Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK

"Saya menyampaikan ini, karena paslon 3 pasti akan mengajukan permohonan PHPU ke MK setelah selesai penghitungan manual yang dibuat KPU pada 20 Maret 2024, dan saya hakul yakin paslon 1 juga akan mengajukan gugatan PHPU ke MK," tambahnya memungkasi