Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, ikut memberikan saran kepada masyarakat untuk berhenti mengikuti akun-akun media sosial yang tidak disukai ketimbang meluapkan kebencian, termasuk aku media sosial Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Adapun pernyataan tersebut usai media sosial dipenuhi komentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2014 lalu.

Baca Juga: Demi Moral dan Etika, Jokowi dan Iriana Harus Minta Gibran Angkat Kaki dari Istana

Baca Juga: Jokowi Mulai Ragu Prabowo-Gibran 2 Periode?

"Baiknya medsos diisi tukar informasi dan ide-ide bukan ekspresi kebencian. Apalagi menilai info yang dibahas di luar konteks terkait Gibran," cuitnya dalam akun X pribadinya, seperti dilihat Senin (12/10/2026).

Lanjutnya, ia juga menyayangkan sikap publik Tanah Air yang dinilai kasar dan brutal dalam berinteraksi di media sosial.

Baca Juga: Kemarahan Rakyat Menuju Titik Ledak Gegara Gibran Tak Mengundurkan Diri, Mas Bowo Harus Bertanggung Jawab Kalau Terjadi People Power!

"Kasihan netizen kita dikenal luas paling kasar dan brutal di dunia," tambahnya.

Karena itu, agar masyarakat tidak menghabiskan energi untuk menyebarkan, maka para pengguna dapat berhenti mengikuti akun yang tidak disukai tersebut.

"Saran saya lebih baik ‘unfollow’ saja akun yang Anda tidak suka, daripada harus diblok," tukasnya.

Diketahui sebelumnya, MK menolak gugatan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada, Selasa (6/10) malam.

Berdasarkan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Namun, temuan tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. 

Adapun gugatan tersebut dilontarkan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.