Ketua Umum PROJO Budi Arie Setiadi dengan tegas menolak desakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mundur dari jabatannya terkait polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang latar belakang pendidikannya.

Ia menilai desakan tersebut akan mengabaikan hak kedaulan rakyat yang telah memilih pasangan Prabowo Subianto dan Gibran dalam Pilpres 2024 lalu.

Menurut Budi Arie, kritik terhadap Gibran yang merupakan putra Presiden ke-7 Jokowi semestinya bertumpu pada fakta yang dapat diuji, bukan berkembang menjadi penghakiman moral yang didasari ketidaksukaan politik.

"Kita harus menghormati hak rakyat. Dengan menyuruh Mas Gibran mundur, artinya kita mengabaikan hak kedaulatan rakyat yang sudah memilih Pak Prabowo dan Gibran dalam Pilpres 2024," katanya dalam podcast Total Politik dikutip Selasa (13/10/2026).

Baca Juga: Istana: Wapres Gibran Tak Bisa Dimakzulkan!

Baca Juga: Jokowi Mulai Hati-Hati Gaungkan Prabowo-Gibran 2 Periode

Lebih lanjut, ia mengatakan persoalan yang menyangkut hasil Pemilu perlu dilihat secara proposional. Menurutnya, perbedaan pandangan mengenai latar belakang pendidikan, tidak serta-merta menjadi alasan untuk menyebut telah terjadi pelanggaran moral.

"Jangan main jadi hakim untuk satu hal yang di luar kemampuan kita. Kita harus adil sejak dari pikiran. Jangan dasarnya kebencian, terus semua main serampangan melempar begitu," sambungnya.

Lebih lanjut, ia menilai sistem pendidikan luar negeri tidak bisa dinilai hanya dengan ukuran yang berlaku di Indonesia. Sebab, jalur pendidikan, mekanisme penyetaraan ijazah, dan pengakuan kualifikasi akademik perlu ditempatkan sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi jangan pakai perspektif sistem pendidikan Indonesia untuk menilai orang yang sekolah di luar negeri," tegasnya.

Bahkan, pihaknya menolak anggapan yang menyebut perbedaan jalur pendidikan menjadi bukti adanya kebohongan publik.

"Cacat moral apa? Kesalahan apa yang dilakukan? Ini enggak ada yang palsu. Cuma berbeda," tukasnya/

Karena itu, perdebatan mengenai pendidikan Gibran idealnya tidak berhenti pada pembelaan politik maupun tudingan moral. Kejelasan dokumen, ketentuan pendidikan yang berlaku, serta hasil pemeriksaan melalui mekanisme hukum yang berwenang.

Diketahui sebelumnya, MK menolak gugatan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada, Selasa (6/10) malam.

Berdasarkan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Namun, temuan tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. 

Adapun gugatan tersebut dilontarkan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.