Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI Syahganda Nainggolan menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa dimakzulkan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan cawapres dalam Pilpres 2024 lalu.

Menurutnya, pemerintah menghormati putusan MK tersebut sebagai lembagai kekuasaan kehakiman. 

"Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach, ya kan. Dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden," ujarnya kepada wartawan, seperti dikutip Selasa (13/10/2026).

Baca Juga: Siap-Siap! Gibran Segera Pamerkan Ijazahnya!

Lanjutnya, ia mengatakan jika pemerintah terus memantau perkembangan terkait kasus tersebut. Menurutnya, kasus tersebut bisa berlanjut ke jalur politik maupun jalur hukum ke depannya.

Baca Juga: Dua Tahun Prabowo–Gibran, Kopdes Merah Putih Perkuat Fondasi Ekonomi Kampung di Papua

Baca Juga: Gibran Mau Pamer Ijazah SMA, tapi Nggak Tahu Kapan, Tunggu Aja! 

"Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain," tambahnya. 

Diketahui sebelumnya, MK menolak gugatan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada, Selasa (6/10) malam.

Berdasarkan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Namun, temuan tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. 

Adapun gugatan tersebut dilontarkan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.