Kementerian Agama (Kemenag) mengecam keras tindakan oknum anggota ormas yang meminta paksa Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah perusahaan pada momen bulan puasa.
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo HR Muhammad Syafii Dia menegaskan, tindakan itu sama sekali tak bisa dibenarkan. THR untuk ormas kata dia bukan menjadi sebuah kewajiban, itu adalah budaya berbagi di bulan suci Ramadhan yang tak boleh dipaksakan.
Baca Juga: Intip Tiga Cara Maksimalkan THR Ala Bibit.id
"Sejak dulu, kita diajarkan untuk saling berbagi, terutama di Hari Idul Fitri. Memberi adalah bagian dari tradisi kita, tapi meminta dengan cara memaksa jelas tidak dapat dibenarkan," ujar Wamenag di Jakarta dilansir Kamis (27/3/2025).
Menurutnya, THR memang sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia yang telah berlangsung sejak lama.
Namun, tindakan meminta secara paksa, apalagi mengatasnamakan kelompok tertentu, bertentangan dengan nilai-nilai agama dan etika sosial.
Sebagai contoh, Romo Syafii berbagi pengalaman pribadinya saat Idul Fitri.
"Saya selalu menyiapkan uang untuk diberikan kepada cucu, anak-anak di sekitar rumah, dan tetangga yang membutuhkan. Ini adalah bentuk kepedulian sekaligus mendidik generasi muda agar terbiasa berbagi," katanya.
Ia menekankan bahwa semangat berbagi sangat penting, terutama setelah menjalani ibadah puasa yang mengajarkan kepedulian terhadap sesama.
Menurutnya, kedermawanan memiliki dampak besar dalam pemerataan ekonomi agar kesejahteraan tidak hanya berputar di kalangan orang kaya saja.
Namun, terkait fenomena pihak-pihak yang meminta THR secara paksa, Wamenag Syafii menentang keras tindakan tersebut.
"Agama mengajarkan kita untuk memberi, bukan meminta. Tangan di atas jauh lebih baik daripada tangan di bawah. Jadi, praktik meminta THR dengan paksaan bukanlah bagian dari budaya kita dan harus ditolak," tegasnya.
Dengan pernyataannya ini, Wamenag berharap masyarakat tetap menjunjung tinggi nilai berbagi di Idul Fitri tanpa menjadikannya sebagai ajang pemaksaan atau eksploitasi demi keuntungan sepihak