Oleh: Edi Suhardi, Analis Berkelanjutan

Setiap kali musim kemarau melanda dan sebaran titik panas (hotspot) kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali mengepung wilayah Kalimantan dan Sumatera, seperti yang terjadi hari-hari ini, narasi tunggal yang instan mendadak menyeruak: industri kelapa sawit adalah terdakwa utama.

Stigma ini terlanjur merayap akibat vonis sepihak di ruang publik virtual serta tudingan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang acap dilempar tanpa verifikasi empiris di lapangan. Ketika penghakiman prematur itu telanjur gaduh dan viral, gelombang opini massa dengan cepat terbentuk.

Imbasnya, aparat penegak hukum acap kali terseret arus desakan publik hingga tergesa mengambil tindakan represif. Kerancuan mendasar dari fenomena ini bersumber pada kecenderungan generalisasi: menggeneralisir seluruh peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai kejahatan korporasi.

Begitu citra satelit mendeteksi pendar panas di dalam garis batas konsesi, publik hingga aparat pemproses hukum kerap mendadak lupa pada asas paling elementer dalam peradilan, yakni pembuktian kausalitas secara objektif.

Sasaran Tembak

Sektor perkelapasawitan lantas diposisikan sebagai sasaran tembak paling mudah, tanpa membedakan secara spesifik dinamika sosial, rekam jejak historis, maupun pemicu lokal di tingkat tapak.

Kasus terkini di Kalimantan Tengah menjadi potret gamblang dari kepincangan tersebut. Pemanggilan kepolisian dilayangkan kepada manajemen kebun hanya lantaran sensor satelit menangkap indikasi presipitasi suhu tinggi di areal konservasi perusahaan.

Padahal, di lapangan, tim tanggap darurat korporasi telah bergerak cepat menjinakkan api, bahkan berkolaborasi dengan entitas tetangga hingga api padam total. Ironisnya, kerja keras tim pemadam serta bukti autentik bahwa rintisan api berasal dari luar areal justru dianggap angin lalu. Logika penindakan yang berkembang tampak menyempit: asalkan ada hotspot dan lahan sempat terbakar, maka proses pidana otomatis berjalan.

Prinsip dogmatis karhutla yang menganggap 'asal api tidak penting, yang utama lahan konsesi terbukti terbakar' merupakan kekeliruan fatal dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Pendekatan semacam ini berpotensi merusak azas legalitas.

Proses peradilan semestinya berdiri tegak di atas basis pembuktian ilmiah, bukan disetir oleh tekanan persepsi massa. Penegak hukum wajib memilah secara jernih dan presisi: apakah petaka tersebut dipicu oleh doktrin kesengajaan (dolus) ataukah murni akibat unsur pembiaran (culpa).

Dampak Sistemik

Penyegelan areal secara sepihak maupun penghentian kegiatan operasional tanpa investigasi yang akuntabel hanya akan melahirkan ketidakpastian hukum baru. Kondisi ini membawa risiko sistemik yang sangat merugikan struktur perekonomian nasional.

Ketika sebuah kebun yang menjadi tulang punggung rantai pasok dibekukan begitu saja, dampaknya langsung merembet ke bawah. Ribuan tenaga kerja terancam kehilangan mata pencaharian, pasokan tandan buah segar (TBS) dari petani plasma mendadak tertahan, dan rantai pasok ekspor yang menyumbang devisa negara ikut goyah. Lebih jauh lagi, penindakan hukum yang ugal-ugalan dan parsial ini mengirimkan sinyal bahaya bagi iklim investasi global.

Para investor yang mengutamakan prinsip kepastian hukum dan kepatuhan ESG (Environmental, Social, and Governance) akan memandang Indonesia sebagai iklim usaha yang berisiko tinggi (high risk). Ketidakpastian semacam ini merusak usaha bertahun-tahun industri sawit nasional dalam membangun ketaatan regulasi dan reputasi pasar di tingkat internasional.

Di sisi lain, dalam penanganan kasus karhutla, penegakan hukum sering dianggap tajam ke perusahaan, namun tumpul ke masyarakat dan terkadang mengabaikan realitas dinamika sosial di lapangan. Di sekitar areal konsesi, hubungan antara korporasi dan masyarakat lokal berkelindan dalam lanskap ekonomi riil yang kompleks.

Praktik pembukaan lahan tradisional dengan cara membakar (slash and burn) masih kerap dijumpai akibat keterbatasan modal warga untuk membuka lahan, serta lemahnya penegakan hukum tentang karhutla kepada masyarakat.

Tak jarang pula, perambahan liar yang didorong oleh spekulan tanah memicu kebakaran di luar konsesi, lalu menjalar hebat diterpa angin kencang hingga ke wilayah perkebunan.

Menyederhanakan persoalan sosial-ekonomi yang berakar panjang ini sekadar sebagai kesalahan perkebunan sawit adalah langkah yang keliru. Industri sawit sama sekali tidak mengharapkan perlakukan khusus (privileges), namun membutuhkan penegakan hukum yang berkeadilan dan proporsional.

Baca Juga: Mengupas Dampak Hilirisasi Kelapa Sawit

Regulasi

Secara normatif, benteng regulasi nasional Indonesia telah memasang jaring regulasi dengan sanksi berat terhadap pelaku karhutla. Undang-Undang PPLH dan Undang-Undang Perkebunan tegas mengancam siapapun yang membuka lahan dengan cara membakar lewat kurungan badan hingga 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Pengaturan di UU Kehutanan malah lebih galak lagi; aksi pembakaran sengaja diancam penjara hingga 15 tahun, bahkan unsur kelalaian pun tetap diganjar 5 tahun bui dan denda miliaran rupiah. Posisi perusahaan makin terkunci oleh jerat strict liability alias tanggung jawab mutlak yang melekat pada areal izin usaha mereka.

Artinya, apabila terbukti ada oknum korporasi yang sengaja membakar lahan untuk land clearing atau melakukan pembiaran tanpa mitigasi standar, sanksi pidana dan denda fantastis tersebut memang patut dijatuhkan tanpa ampun.

Namun, memperlakukan korporasi yang sejatinya merupakan korban penyebaran api dari luar—dan telah bertaruh nyawa memadamkannya—sejajar dengan pelaku pembakaran murni adalah bentuk ketidakadilan yang merusak semangat kemitraan pencegahan karhutla.

Kepatuhan

Di lain pihak, guna memutus rantai tuduhan sekaligus membuktikan ketidaklalaian, industri sawit wajib menunjukkan transparansi kepatuhan regulasi yang ketat. Minimal ada tiga aspek utama yang mesti dilaksanakan oleh setiap perusahaan di lapangan.

Pertama, pemenuhan semua ketentuan dalam Permentan 06/2025 dimana perusahaan wajib merealisasikan secara utuh ketersediaan jenis, kecukupan unit peralatan, hingga personel Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan (Dalkarlabun) yang sepadan dengan rasio luas izin usaha.

Kedua, pemantauan muka air tanah di lahan gambut: bagi pengelola lahan di ekosistem gambut dengan kewajiban memasang instrumen pemantau tinggi muka air tanah otomatis (logger) yang terkoneksi langsung ke server Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), di samping pengujian manual (piezometer) pada titik ketaatan yang sah.

Ketiga, pelaksanaan program 3R (rewetting, revegetation, revitalization) atau pembasahan kembali, revegetasi dan revitalisasi ekonomi di desa sekitar konsesi atau dikenal sebagai kawasan Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG) program dalam radius 5 kilometer dari luar batas konsesi perusahaan.

Manakala seluruh ketentuan regulasi ini telah dipenuhi oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit dan tim tanggap daruratnya telah berjuang optimal memadamkan intrusi api dari luar, penindakan hukum wajib menilainya secara proporsional.

Investigasi insiden kebakaran hendaknya berfokus pada analisis rekam jejak titik bakar, arah tiupan angin, serta verifikasi faktual di lapangan, bukan sekadar bersandar pada analisis gambar satelit yang statis. Karhutla adalah persoalan multidimensi yang berkelindan dengan anomali iklim, kondisi geologis, dan dinamika sosial masyarakat sekitar.

Menyederhanakan masalah dengan mengambinghitamkan perkebunan sawit secara serampangan hanya akan mengaburkan akar masalah yang sesungguhnya. Sudah saatnya penegakan hukum kembali pada hakikatnya: adil, objektif, tidak diskriminatif, serta berbasis pada fakta ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: DPR Dukung Prabowo Seret Pelaku Kejahatan Karhutla ke Meja Hijau