Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, mengunggah video lawas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) yang meminta publik untuk tidak meremehkan kapasitas Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut KDM, kemampuan politik putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa dinilai hanya dari penampilan, gaya bicara, maupun sikap yang terlihat di publik.
Baca Juga: Gibran Cuma Punya 2 Jurus Ini, Dimakzulkan atau....
"Hati-hati terhadap Mas Gibran. Yang lain politisinya polos-polos, bersikap hanya dengan kata-katanya, tapi tidak dengan rasanya, yang ini hati-hati," cetus Dedi dalam video yang dikutip, Kamis (15/10/2026).
Lebih lanjut, dalam video tersebut Dedi pun mengajak publik untuk memperhitungkan latar belakang keluarga Gibran, termasuk pendidikan budaya Jawa dan tradisi Solo.
Baca Juga: Dear Pak Prabowo... Sudah Cukup Ngasuh Geng Solo 2 Tahun
Baca Juga: Jika Solo End, Anies Hingga AHY Akan Dibidik Prabowo?
"Dia itu adalah anak Pak Jokowi. Karena anaknya Pak Jokowi, dia ngerti betul kebudayaan Jawa. Dia ngerti betul bagaimana tradisi Solo. Mas Gibran pasti mendapat pendidikan sangat kuat tentang etika, tentang budi pekerti dalam keluarga, dalam bahasa kesehariannya tentang adab," tambahnya.
Selain itu, dirinya juga menyoroti aksi Gibran ketika berhadapan dengan orang yang lebih tua. "Yang kedua yang diberikan oleh Mas Gibran tentang sikap, adab, tenang, hormat kepada semua. Selalu membungkukkan badan ketika bertemu dengan yang lebih tua, tidak kelihatan emosional," tambahnya. ungkapnya.
Kemudian, dirinya menilai kemampuan Gibran dalam memanfaatkan ruang digital menjadi modal penting bagi politisi di tengah perubahan pola komunikasi masyarakat.
"Gibran memiliki literasi digital yang jauh melampaui para politisi senior. Ia piawai membaca tren media sosial, mendesain narasi, dan melahirkan celetukan unik yang secara cepat mampu menguasai perbincangan publik dan menjadi viral," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada, Selasa (6/10) malam.
Berdasarkan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Adapun gugatan tersebut dilontarkan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.