Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Mantan Menko Polkam, Mahfud MD menyinggung pernyataan lawas  politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando yang menyebut Gibran Rakabuming Raka adalah wakil presiden RI terbaik sepanjang sejarah Republik Indonesia, dimana Gibran bahkan disebut lebih pintar melampaui para pendahulu seperti Bung Hatta dan BJ Habibie.

Menurut Mahfud, terlepas dari pintar atau tidaknya putra sulung Joko Widodo (Jokowi) itu, cara ia mendapatkan jabatan wakil presiden sekarang ini sebenarnya sangat disayangkan sebab untuk merengkuh kursi RI II, Gibran harus menumbalkan demokrasi, konstitusi dirusak tanpa malu-malu peraturan dipreteli demi memuluskan langkahnya menuju pentas Pilpres 2024 lalu.

Baca Juga: Yang Ngomong Mantan Ketua MK, Ini Orang-orang yang Pantas Dibui di Kasus Ijazah Gibran

"Bahwa Gibran mungkin pinter, seperti kata Ade Armando itu paling pinter di antara sembilan wakil presiden termasuk Hatta, Habibie yang paling pinter, mungkin iya. Tetapi bukan pinter soalnya ini. Ini adalah penyeludupan pasal yang harus diselidiki," kata Mahfud MD dilansir Olenka.id di saluran Youtube Terus Terang Selasa (13/10/2026). 

Mahfud secara khusus menyorot keberadaan pasal 18 ayat (3) yang muncul secara misterius dalam  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.19 Tahun 2023. Pasal ini diduga diselundupkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meloloskan Gibran, dimana pasal ini tidak lagi mewajibkan calon presiden dan calon wakil presiden menyertakan Ijazah SMA/SLTA sebagai persyaratan pendaftaran. 

"Ini KPU harus diseret ke pengadilan. Ini adalah perusakan terhadap peradaban. Merusak peradaban. Peradaban kita bernegara, negara hukum, negara demokrasi, kita sudah bangun 80 tahun lebih, dirusak hanya karena meng-Gibrankan aturan," katanya lagi. 

"Ini merusak peradaban orang, lalu bisa curang asal menang udah gini, asal caranya diatur begini. Semua takut pada saat itu. Di tingkat level tertinggi negara begini, semua takut pada saat itu ketika Pasal 18 ini masuk," tambahnya. 

Terlepas dari mundur tidaknya Gibran setelah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan yang bersangkutan tak memiliki ijazah SMA/SLTA, Mahfud mengatakan, KPU harus segera diseret ke jalur pidana,penyelundupan pasal adalah kejahatan yang tidak bisa dimaklumi begitu saja. 

"Mau Gibran mundur, mau dimundurkan, mau apa itu silahkan. Tapi menurut saya, hukumnya ini KPU harus diseret ke pengadilan, agar enggak berani lagi. Ini KPU kan yang menyulunupkan pasal ini, pasal yang tiba-tiba muncul Pasal 18 ayat (3)," tegasnya. 

Terlebih lagi menurutnya, DPR juga sudah memberi pernyataan bahwa pasal yang memberikan pengecualian tersebut tidak pernah dibahas di parlemen. Padahal, saat pembahasan PKPU No.19 Tahun 2023 yang berlangsung sekitar 5 jam lamanya, pasal tersebut tidak pernah disinggung.

Baca Juga: Mahfud MD Soal Polemik Pencalonan Gibran: Kita Tidak Mempersoalkan Ijazah Itu Ada atau Tidak, tapi Kecurangan Itu Merusak Peradaban!

"Bawaslu mau masuk tidak diberi akses untuk memeriksa ijazah-ijazah itu. Di sidang kemarin begitu telanjang, enggak boleh masuk. Jelas KPU yang main," tandas Mahfud MD.