Kabar baik datang bagi para pengemudi ojek online (ojol). Grab dan Gojek resmi memangkas potongan komisi aplikasi untuk layanan transportasi penumpang roda dua menjadi maksimal 8% mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Daring yang sebelumnya dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, dan CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, memastikan bahwa skema baru tersebut akan membuat mitra pengemudi menerima hingga 92 persen dari total tarif yang dibayarkan penumpang, pengumuman itu disampaikan usai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Baca Juga: Pertamax Naik, Driver Ojol Cemas Takut Ditinggal Customer Loyal

"Melalui skema ini, mitra pengemudi akan menerima porsi pendapatan yang lebih besar dibandingkan sebelumnya," ujar perwakilan manajemen perusahaan dalam pertemuan tersebut yang dikutip Olenka pada Kamis (25/06/2026). 

Sebelumnya, potongan komisi yang dikenakan aplikator kepada pengemudi transportasi online kerap berada di kisaran 15 hingga 20 persen. Besaran tersebut selama ini menjadi salah satu tuntutan utama para driver karena dinilai memberatkan di tengah tingginya biaya operasional harian.

Meski demikian, Grab dan Gojek menegaskan bahwa kebijakan pemotongan komisi maksimal 8 persen hanya berlaku untuk layanan transportasi penumpang roda dua, yakni GrabBike dan GoRide.

Baca Juga: Dampak Komisi Ojol 8%, Ekonom INDEF Sebut Aplikator Bisa Andalkan Ekosistem Digital

Artinya, skema tersebut belum berlaku bagi layanan transportasi roda empat, pengantaran barang, maupun layanan pesan antar makanan.

Kebijakan itu pun disambut positif oleh sebagian besar pengemudi ojol. Banyak driver berharap penurunan potongan komisi dapat meningkatkan pendapatan bersih mereka, mengingat selama ini penghasilan juga harus dibagi untuk biaya bahan bakar, makan, hingga perawatan kendaraan.

Namun, sejumlah pengemudi berharap perusahaan tetap transparan dalam penerapan skema baru tersebut. Mereka khawatir penurunan komisi dapat diikuti dengan perubahan kebijakan lain, seperti pengurangan promo yang berpotensi menurunkan jumlah pesanan.

Di sisi lain, kebijakan tersebut menuai kritik dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Ketua Umum SPAI, Lily Pujiati, menilai pembatasan potongan komisi hanya untuk layanan roda dua merupakan bentuk perlakuan yang tidak adil terhadap pekerja transportasi daring lainnya.

Menurut Lily, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 seharusnya mencakup seluruh pekerja transportasi online, baik pengemudi roda dua, roda empat, kurir barang, maupun pengantar makanan.

"Peraturan Presiden itu artinya mencakup semua pekerja transportasi online yang melaksanakan pekerjaan pengantaran penumpang maupun barang dengan menggunakan kendaraan roda dua, roda empat maupun lebih," kata Lily dalam keterangan tertulisnya.

SPAI menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan semangat perlindungan menyeluruh yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026 lalu.

Sementara itu, konsumen juga dibayangi sejumlah kemungkinan dampak dari penyesuaian komisi tersebut. CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengakui bahwa perubahan skema komisi akan membutuhkan penyesuaian operasional perusahaan.

Sejumlah pengamat ekonomi digital memproyeksikan adanya potensi pengurangan program promosi maupun penyesuaian biaya layanan tambahan untuk menjaga keberlanjutan bisnis perusahaan.

Jika hal tersebut terjadi, biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk menggunakan layanan transportasi online berpotensi meningkat. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pengemudi dan daya beli konsumen.