Politikus PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli mengatakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mendadak terbang ke Jakarta jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.
Dia mengatakan kedatangan Jokowi ke Jakarta tanpa agenda yang jelas sehingga hal ini patut dicurigai, Guntur Romli mengatakan bisa jadi kehadiran Jokowi di Jakarta untuk melobi sejumlah pihak untuk menyelamatkan putranya dalam perkara yang sedang bergulir sekarang ini.
“Kasak-kusuk Jokowi di Jakarta menjelang putusan MK soal Gibran? Menjelang putusan MK terkait diskualifikasi Gibran, Jokowi di Jakarta,” tulis Guntur Romli, Selasa, (6/10/2026).
Menurutnya, publik punya alasan untuk curiga mengingat rekam jejak putusan MK sebelumnya.
“Publik punya alasan untuk curiga, karena rekam jejaknya kelam. Putusan MK No. 90/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres dan meloloskan Gibran lahir dari proses yang cacat etik. Anwar Usman, paman Gibran, dicopot dari kursi Ketua MK,” ujarnya.
Guntur juga menyinggung laporan Majalah Tempo terkait dugaan lobi dari lingkar Istana pada putusan tersebut.
“Majalah Tempo bahkan melaporkan dugaan lobi dari lingkar Istana: Pratikno dan timnya disebut menghubungi hakim konstitusi agar hakim yang semula menolak berbalik mengabulkan,” katanya.
Dengan sejarah tersebut, Guntur menilai kehadiran Jokowi di Jakarta sulit dibaca sebagai kebetulan.
"Dengan sejarah seperti itu, kehadiran Jokowi di Jakarta tepat menjelang putusan sulit dibaca sebagai kebetulan. Sekadar nonton bola? Atau kasak-kusuk jilid dua? Mau cawe-cawe lagi?" pungkasnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana memastikan sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digelar malam ini, Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB.
“Putusan MK soal Diskualifikasi Gibran dijadwalkan malam ini pukul 20 WIB. Bismillah!,” tulis Denny di akun X pribadinya.
Baca Juga: Listyo Sigit Sengaja ‘Dikandangi’ Prabowo, Kaki Tangan Jokowi Diamputasi Pelan-pelan!
Denny juga mengunggah tangkapan layar jadwal sidang MK dengan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan agenda Pengucapan Putusan.
Ia mengaitkan putusan tersebut dengan kemenangan Timnas Indonesia atas Thailand.
“Setelah tadi malam Indonesia juara, mengalahkan Thailand, artinya Sang 'GARUDA' mengalahkan Negeri 'GAJAH'. Apakah tanda-tanda alam itu akan berwujud lagi melalui PUTUSAN MK di Mahkamah Konstitusi nanti malam? Sabar ya, kita tunggu saja putusan dari Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Secara regulasi, jadwal itu memang masuk akal. PMK Nomor 1 Tahun 2026 yang ditandatangani Ketua MK Suhartoyo menetapkan jendela sidang putusan pada 5 hingga 6 Oktober 2026.
Sidang pembuktian perkara ini sudah selesai pada Jumat (2/10/2026) dan saat ini majelis hakim tengah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Kuasa Hukum Denny Indrayana Cs, Refly Harun meyakini permohonan yang diajukan Denny Indrayana cs seharusnya dikabulkan.
“Seharusnya dikabulkan. Cuman kita pahami ini high politik. Karena high politik, kita minta kepada hakim-hakim MK untuk menunjukkan kenegarawanan dan prinsip independency of judiciary,” kata Refly.