Presiden Prabowo Subianto mematok target pertumbuhan ekonomi nasional hingga mencapai 8 persen yang merupakan strategi untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045.

Target pertumbuhan ekonomi pemerintah tersebut bisa tercapai dengan berbagai upaya yang harus dijalankan, salah satunya adalah pembangungan infrastruktur yang menjadi motor penggerak utama

Apabila diamati, infrastruktur cukup punya peran besar menyerap tenaga kerja, membuka akses ekonomi, sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh pelosok negeri.

Baca Juga: Kemenhut Pastikan Keamanan Komodo di Tengah Rencana Pembangunan Wisata di Pulau Padar

Baca Juga: Dukung Pembangunan Indonesia Timur, Askrindo Jamin Asuransi Kredit Konstruksi Bank Papua

Baca Juga: Napak Tilas Tiang Monorel Jakarta, Tak Kunjung Rampung Usai Dua Dekade Pembangunan

Hanya saja dalam merealisasikan pembangunan infrastruktur terdapat sejumlah instrumen untuk bisa dijalankan, di antaranya adalah kontrak tambahan seperti garansi bank dan surety bond yang berfungsi memberi jaminan bahwa pekerjaan dapat dilaksanakan hingga selesai oleh penyedia jasa atau kontraktor.

Berkaitan hal tersebut, Henry Darmawan, Kepala kantor wilayah Jawa Timur PT Jasa Raharja Putera menyelenggarakan dikusi bertemakan Peran Surety Bond dalam Pembangunan Ekonomi Nasional di Surabaya, Senin 29 September 2025 untuk mencari jalan keluar atas permasalahan dari surety bond.

Surety bond sendiri merupakan instrumen strategis sebagai jembatan antara kepentingan pemilik proyek atau oblige dan penyedia jasa atau principal yang selama ini kerap ditemui sejumlah kendala dalam perjalanannya.

"Kontraktor membutuhkan jaminan yakni surety bond agar kontraktor ini tidak selalu dalam posisi yang tersakiti karena dia harus bayar dua kali, ke bank juga ke asuransi juga yang notabene saat ini bank tidak mampu melakukan hal tersebut," ucap Henry dalam keterangannya.

Kebutuhan untuk jaminan nasional, lanjutnya, menurut data yang ada itu adalah Rp200 triliun sedangkan kapasitas yang ada hanya Rp50 triliun. Nilai selisih Rp150 trilun ini siapa yang bertanggung jawab terhadap nilai jaminan yang ada?

"Di sinilah peran, fungsi asuransi dan jaminan. Kita harus sama-sama mendukung, itu fungsi dan tugas kita. Ujungnya kita lihat siapa yang mampu menghadapi tantangan dan perubahan yang ada," kata pria kelahiran Denpasar itu.

Lebih jauh, Henry menjelaskan sampai saat ini masih terdapat kesalahan dalam menafsirkan istilah unconditonal untuk mencairkan jaminan yang menurutnya sesuai dengan peran dan fungsinya bahwa surety sebagai kontrak tambahan akan bekerja setelah ada keputusan dari pengadilan.

"Saya katakan bahwa ini adalah perjanjian tambahan. Contohnya, di perjanjian induk ini dia menyebutkan apabila kontraktor wanprestasi maka surety berhak untuk dicairkan. Namun di bawahnya ada klausula lagi, apabila ada despute (sengketa-red) di antara para pihak maka prinsipal, obligasi kontraktor dan si bohir maka harus diselesaikan di pengadilan. Lalu bagaimana?" ujarnya.