Ketua Umum PROJO Budi Arie Setiadi menegaskan jangan anggap remeh generasi muda dalam pertarungan politik. Sebab, tekanan dan perlawanan dapat dijadikan tempat menempa karakter hingga menjadi pemimpin tangguh.
Terkait itu, ia pun menyebut jika perjalanan politik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih panjang. Adapun pernyataan Budi tersebut dikatakan saat dirinya berbincang dalam podcast Sinkos Indonesia.
Baca Juga: Presiden Prabowo Gak Terganggu soal Polemik Gibran: Happy-Happy Aja
"Jangan sekali-sekali lu lawan anak muda. Kita makin menua, dia makin bersinar. Itu kan prinsip kita waktu jadi aktivis 98. Lu lawan kita, enggak mungkin menang lu. Kita waktu 20-an" ujarnya seperti dikutip Jumat (16/10/2026).
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa saat ini Gibran belum genap 40 tahun. "Mas Gibran masih paling belum muda, 40. Energi politiknya, waktu politiknya masih panjang," sambungnya.
Baca Juga: Gibran Gak Mau Mundur, Dinasti Jokowi Bisa Hancur Lebur
Sementara itu, pernyataan tersebut muncul ketika Gibran memang tengah menghadapi desakan untuk mundur dari sejumlah elemen masyarakat.
Tekanan itu menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang dinilai meyakinkan mengenai dokumen kelulusan luar negeri milik Gibran yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.
Majelis juga menyinggung dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan. Dokumen tersebut disebut hanya menunjukkan keikutsertaan atau kehadiran dalam pendidikan, bukan bukti kelulusan.
Namun, putusan tersebut tidak serta-merta menyatakan Gibran kehilangan jabatan. MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa tersebut.
MK juga menegaskan persoalan tersebut tidak lagi berada dalam ranah sengketa hasil pemilu. Pasalnya, Gibran telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024.
Atas dasar itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa masuk lebih jauh untuk memeriksa substansi perkara.