Loyalis keluarga Joko Widodo (Jokowi) Dede Budhyarto mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan lembaga paling suci di negara ini. MK kerap kali diisi oleh orang-orang kompeten namun korup. Perilaku beberapa pejabat di lembaga penegak hukum ini justru kontras dengan tugas dan kewenangan mereka.

Pernyataan keras itu disampaikan eks Komisaris PT Pelni ini ditengah geger putusan MK yang menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak punya ijazah SMA/SLTA atau setara.

Baca Juga: MK Sudah Tutup Pintu, Mahfud MD Buka Skenario Baru Polemik Ijazah Gibran: Bisa Masuk Pidana?

“Mahkamah Konstitusi (MK) bukan lembaga suci tak ter bernoda, steril dari korupsi atau kepentingan politik,” kata Dede di akun X miliknya dilansir Olenka.id Kamis (8/10/2026).

Dede tak berbicara MK di masa sekarang, dia mengatakan di masa lalu lembaga ini pernah diterpa sederet kasus korupsi yang bahkan melibatkan orang nomor satu di MK. 

Misalnya saja pada 2013 silam, Ketua MK kala itu Akil Mochtar diseret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran kasus suap terkait sengketa pilkada yang bikin dirinya divonis penjara seumur hidup. Berbagai upaya hukum dilakukan, namun Mahkamah Agung menolak kasasi yang dilayangkan politisi Golkar itu, ia tetap dipidana seumur hidup.

Mundur lebih jauh ke belakang, Hakim MK Patrialis Akbar juga ditangkap KPK dalam OTT pada 25 Januari 2017. Ia divonis 8 tahun penjara pada 4 September 2017 karena menerima suap untuk memengaruhi uji materi UU Peternakan. Latar belakangnya kader PAN, mantan anggota DPR dan Menkumham.

Tak hanya itu, Dede juga menyebut penetapan hakim MK di Indonesia juga sarat kepentingan politik. Sejumlah hakim bahkan berlatar belakang dari partai politik, parahnya mereka tetap merangkap menjadi kader partai aktif seraya menduduki posisi penting di MK. Padahal kata Dede peraturan melarang hal itu.

“Secara aturan, hakim MK dilarang merangkap anggota parpol. Namun banyak yg datang dari jalur politik: Mahfud MD (PKB), Akil Mochtar (Golkar), Hamdan Zoelva (PBB), Patrialis Akbar (PAN), Arsul Sani (PPP), hingga Adies Kadir (Golkar). Sembilan hakim diusulkan DPR, Presiden, dan MA,” tegasnya.

Melihat latar belakang MK yang pernah diterpa masalah hukum dengan hakim yang berlatar belakang politisi, Dede mengatakan MK tak selamanya selalu independen dalam memutus berbagai perkara. Tak ada jaminan bahwa lembaga ini benar-benar tak ternodai.

Baca Juga: Gibran Cuma Lulusan SMP, Saatnya Rakyat Bersatu Membersihkan Daki Bangsa Warisan Jokowi Lewat Pemakzulan!

“Catatan itu ada. Independensi tidak dijamin hanya oleh nama lembaga,” pungkasnya.