Sejumlah masyarakat dihebohkan dengan penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), banyak pihak yang kesal lantaran penonaktifan itu terkesan dilakukan secara sepihak.
Komisi V DPR langsung merespons isu tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait dalam hal ini Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian PPN/kepala Bappenas, BPS, serta BPJS Kesehatan untuk dimintai keterangan dalam agenda rapat yang diselenggarakan di DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Baca Juga: Kemensos Setop Penyaluran Bansos ke 228 Ribu Penerima Manfaat yang Kedapatan Bermain Judol
Dalam rapat tersebut, Kementerian Sosial membenarkan adanya penonaktifan yang dilakukan karena beberapa alasan. Salah satunya adalah memverifikasi kelayakan JKN PBI yang berlaku sekarang ini.
"Reaktivasi ada, Dinas Sosial melakukan verifikasi tingkat kesejahteraan pengajuan reaktivasi apakah masih layak atau tidak," kata Syaifullah Yusuf dalam rapat.
Syaifullah Yusuf mengatakan, penonaktifan itu tidak dilakukan sembarangan, sudah ada peraturan yang menjadi landasan hukum pihaknya, payung hukum yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 2026.
"Khusus dalam kondisi bencana, orang terlantar, kondisi yang mengancam keselamatan jiwa atau ada kebijakan pemerintah, maka seseorang dapat menerima bantuan PBI meskipun berada di luar desil yang ditentukan," ujar Mensos
Selain reaktivasi reguler, Kemensos membuka opsi reaktivasi otomatis bagi sekitar 100 ribu peserta JKN PBI nonaktif yang menderita penyakit kronis dan katastropik. Data penerima kebijakan ini diperoleh dari BPJS Kesehatan.
Mensos memaparkan bahwa sepanjang tahun 2025 pemerintah menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta PBI berdasarkan pemutakhiran data. Dari jumlah tersebut, sekitar 87 ribu peserta mengajukan reaktivasi.
"Jadi, tahun 2025 kita menonaktifkan 13,5 juta. Yang melakukan reaktivasi sekitar 87 ribu," katanya.
Sebagian peserta yang dinonaktifkan juga berpindah ke segmen mandiri. Sementara lainnya ditanggung oleh pemerintah daerah di wilayah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Menurut Mensos, penonaktifan tersebut dilakukan secara tepat sasaran karena disertai realokasi bantuan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
"Kita tidak ada yang dikurangi tapi direalokasi. Dialihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria sesuai dengan alokasi yang kita miliki," ujarnya.
Sebagai langkah perbaikan, Kemensos akan memperluas layanan reaktivasi hingga ke tingkat desa dan kelurahan, mempercepat proses reaktivasi melalui kolaborasi dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan, serta melakukan reaktivasi otomatis bagi sekitar 106 ribu penderita penyakit katastropik agar layanan kesehatan tidak terhenti.
Kemensos juga mendorong pemerintah daerah lebih aktif melakukan pemutakhiran data dan pengusulan penerima bantuan sosial.
"Seluruh penerima bantuan iuran yang kami tanda tangani itu merupakan usulan dari bupati dan wali kota. Kami lakukan verifikasi dan validasi ulang sesuai dengan alokasi yang ada," jelas Mensos.