Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai sistem pengawasan ekspor produk kelapa sawit Indonesia saat ini telah berjalan secara berlapis dan melibatkan berbagai instansi pemerintah. Karena itu, upaya mencegah kebocoran penerimaan negara dinilai lebih membutuhkan penegakan hukum yang konsisten dibandingkan penambahan regulasi baru.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Dr. Yustinus Lambang Setyo Putro, dalam webinar Ruang Gagasan IKPI bertajuk "Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?" yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Rabu (01/07/2026).

Yustinus menjelaskan, pengawasan ekspor kelapa sawit telah dilakukan sejak tahap awal melalui berbagai sistem yang saling terintegrasi. Mulai dari proses perizinan ekspor melalui Indonesia National Single Window (INSW), pemeriksaan dokumen menggunakan sistem CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemeriksaan fisik barang pada jalur tertentu, hingga pemantauan devisa hasil ekspor melalui Sistem Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SIMODIS) milik Bank Indonesia.

Baca Juga: Pemkab Paser Bersama GAPKI dan Solidaridad Dorong Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal Kebun Sawit

Di sisi lain, transaksi ekspor juga berada di bawah pengawasan otoritas perpajakan yang melakukan pengujian atas kewajaran harga dan nilai transaksi yang dilaporkan eksportir.

"Menurut saya sistem yang ada di Indonesia ini sudah sangat ketat. Yang perlu kita lakukan adalah law enforcement. Sistem pengawasannya sudah ada, mekanismenya juga sudah tersedia," ujar Yustinus.

Ia menambahkan, eksportir sawit juga diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan sebelum memperoleh izin ekspor. Selain kewajiban perpajakan, perusahaan harus membayar bea keluar kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, membayar pungutan ekspor kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), serta memenuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) sebagai salah satu syarat memperoleh kuota ekspor.

Baca Juga: BPDP, Ditjenbun, dan DGL Learning Institute Tingkatkan Kompetensi 150 Pekebun Sawit di Bengkulu Selatan

Dengan banyaknya tahapan dan kewajiban tersebut, menurutnya, ruang bagi pelaku usaha untuk melakukan pelanggaran menjadi semakin sempit.

Yustinus juga menyoroti pengawasan terhadap transaksi perusahaan dengan pihak afiliasi. Menurutnya, perusahaan sawit yang melakukan transaksi afiliasi wajib menyusun dokumentasi transfer pricing secara lengkap, mulai dari master file, local file, hingga Country-by-Country Report (CbCR).

Dokumen tersebut menjadi dasar bagi otoritas pajak untuk menilai apakah harga transaksi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Apabila ditemukan penyimpangan, pemerintah memiliki kewenangan menerbitkan surat ketetapan pajak beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski mengakui masih ada oknum yang melakukan pelanggaran, seperti memanipulasi klasifikasi komoditas ekspor untuk memperoleh keuntungan tertentu, Yustinus menegaskan tindakan tersebut bersifat individual dan tidak mencerminkan praktik industri sawit secara keseluruhan.

"GAPKI selalu mendorong seluruh anggotanya untuk mematuhi setiap ketentuan perpajakan dan perdagangan yang berlaku. Kalau memang ada yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Baca Juga: Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi Nasional dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit Indonesia

Menurut Yustinus, sistem pengawasan yang telah dibangun pemerintah saat ini sudah memadai. Tantangan berikutnya adalah memastikan penegakan hukum berjalan secara konsisten agar kepatuhan pelaku usaha semakin meningkat, iklim investasi tetap terjaga, dan industri kelapa sawit dapat terus memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara maupun perekonomian nasional.