Akademisi Ingatkan Pentingnya Kedaulatan Energi

Dari perspektif akademisi dan kebijakan energi, Mukhtasor mengingatkan bahwa minyak dan gas bumi masih memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan energi Indonesia dalam jangka panjang. Karena itu, agenda transisi energi, menurut pandangannya, tidak seharusnya dimaknai sebagai pengabaian terhadap pengembangan industri migas domestik.

Ia menilai kedaulatan energi berkaitan dengan kemampuan Indonesia mengambil keputusan berdasarkan kepentingan nasional sekaligus menyediakan kepastian hukum bagi pelaku industri dan investor.

Energi, lanjutnya, juga perlu dipandang sebagai modal pembangunan, bukan semata-mata komoditas untuk kepentingan fiskal. Pengelolaan yang tepat dapat mendukung penciptaan lapangan kerja, memperkuat industri dalam negeri, dan meningkatkan daya saing ekonomi.

Mukhtasor turut menekankan pentingnya menyelaraskan kebijakan energi dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Menurut dia, kepentingan nasional perlu menjadi pijakan agar Indonesia dapat memperkuat ketahanan energi dan mengurangi kerentanan akibat ketergantungan pada pasokan dari luar negeri.

Muhammadiyah Inventarisasi Pasal RUU Migas

FGD PP Muhammadiyah dan FSPPB menempatkan pembahasan RUU Migas bukan hanya sebagai persoalan teknis industri, melainkan juga menyangkut konstitusi, tata kelola negara, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.

Inventarisasi pasal-pasal yang dilakukan PP Muhammadiyah serta usulan tata kelola yang disampaikan FSPPB dapat menjadi bagian dari masukan masyarakat sipil dalam proses legislasi. Namun, arah akhir regulasi tetap bergantung pada pembahasan dan keputusan DPR bersama pemerintah.

Dengan demikian, keterbukaan proses, partisipasi publik yang bermakna, dan pengujian setiap ketentuan berdasarkan kepentingan nasional menjadi hal penting agar pembaruan aturan migas memiliki legitimasi serta mampu menjawab kebutuhan ketahanan energi Indonesia.