Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan, menyoroti aksi penurunan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh seorang anggota DPRD setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait dokumen pendidikan yang menjadi syarat pencalonannya pada Pilpres 2024.
Syahganda menyayangkan tindakan tersebut. Menurutnya, Gibran masih menjabat sebagai wakil presiden meski putusan MK mengenai gugatan keabsahan dokumen pendidikannya telah dibacakan.
Ia pun melontarkan perbandingan antara tindakan masyarakat biasa dan anggota DPRD yang dinilai memiliki tanggung jawab sebagai pejabat publik.
"Kalau yang turunin foto misalkan tukang becak di pinggir jalan sih enggak ada masalah ya kan, tapi kalau anggota DPRD dia kan makan dari gaji negara," kata Syahganda di Kantor Lemhannas, Jakarta, dikutip Selasa (13/10/2026).
Pernyataan tersebut muncul di tengah polemik putusan MK yang kembali memunculkan pertanyaan mengenai dokumen pendidikan Gibran sebagai salah satu syarat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Syahganda menegaskan pemerintah menghormati putusan MK sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman. Ia juga menyebut Gibran tidak bisa dimakzulkan hanya karena putusan tersebut.
"Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach, ya kan. Dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden," ujarnya.
Ia mengatakan pemerintah masih memantau perkembangan persoalan tersebut. Syahganda juga membuka kemungkinan perkara ini berlanjut melalui jalur politik maupun proses hukum lainnya, meski tidak menjelaskan secara terperinci langkah yang dimaksud.
"Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain," katanya.
Baca Juga: Istana: Wapres Gibran Tak Bisa Dimakzulkan!
Sebelumnya, MK telah memutus perkara yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2024. Salah satu pemohon, Denny Indrayana, dalam persidangan menjelaskan bahwa dokumen yang digunakan berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan berupa ijazah.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Namun, pertimbangan hakim konstitusi turut menjadi sorotan. MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa meski tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah tersebut dalam perkara yang diperiksa, Gibran secara faktual bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. MK menyebut persoalan bukti pendidikan setara tamat SMA itu menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai UUD 1945.
Terpisah, Gibran telah menyampaikan tanggapannya atas putusan tersebut. Ia mengaku menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di MK.
"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).