Pemerintah memastikan penyusunan formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah tuntas dan kini memasuki tahap sosialisasi. Kepastian ini menjadi kabar penting bagi pekerja maupun pelaku usaha yang sejak awal tahun menantikan arah kebijakan pengupahan terbaru.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa formula yang digunakan pada dasarnya tidak berubah signifikan dari tahun sebelumnya, meski terdapat beberapa penyesuaian teknis pada indeks tertentu yang menjadi dasar perhitungan pemerintah.

“UMP sudah selesai, formulanya sama, indeksnya berbeda. Nanti akan diumumkan pada waktunya. Sekarang sedang sosialisasi,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian.

Baca Juga: 4 Pekerjaan Remote Bergaji Tinggi di Luar Bidang Teknologi

Ia menegaskan bahwa perkembangan ekonomi nasional serta indikator kelayakan hidup berdasarkan standar Organisasi Buruh Internasional (ILO) tetap menjadi fondasi utama penetapan upah minimum. Penekanan tersebut sekaligus menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menuntut pemerintah lebih memperhatikan aspek Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam setiap kebijakan pengupahan.

Pemerintah ingin memastikan bahwa formulasi baru lebih relevan dengan kondisi ekonomi aktual dan tetap memberikan perlindungan bagi pekerja tanpa mengganggu stabilitas usaha.

Di lain kesempatan, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menambahkan bahwa pola kenaikan UMP tahun depan tidak lagi menggunakan satu angka seragam seperti yang diterapkan pada 2025. Menurutnya, pemerintah memilih pendekatan yang lebih fleksibel agar disparitas upah antarwilayah tidak semakin melebar.

Baca Juga: Cerita Kocak Purbaya Kena Omel Istri Gegara Terima Tawaran Jabat Menkeu dengan Gaji Lebih Kecil

“Sehingga arahnya itu tidak satu angka seperti tahun lalu. Akan ada rentang dan ada formula,” kata Yassierli.

Pemerintah memberi ruang lebih besar kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk mengajukan rekomendasi kenaikan yang mencerminkan kondisi ekonomi masing-masing provinsi, termasuk dinamika produktivitas dan kebutuhan hidup masyarakat. Ia juga memastikan bahwa pendekatan ini sudah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Seluruh keputusan final UMP 2026 ditargetkan sudah diumumkan paling lambat 31 Desember 2025 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Sementara pemerintah merampungkan formula, sejumlah serikat pekerja telah terlebih dahulu menyampaikan tuntutan resmi.

Baca Juga: 7 Panduan Cerdas Mengelola Gaji untuk Perempuan Modern

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan tiga skema kenaikan upah minimum, masing-masing sebesar 6,5 persen, 8,5 persen, dan 10,5 persen, yang menjadi salah satu rujukan dalam memprediksi arah kenaikan UMP di berbagai daerah. Dengan berbagai variabel ekonomi dan dinamika sosial yang menyertainya, UMP 2026 menjadi salah satu keputusan ketenagakerjaan paling ditunggu jelang akhir tahun.