Kejaksaan Agung baru-baru ini kembali menghentak publik dengan mengungkap dugaan kasus korupsi pajak 2016-2020. Kasus itu diselidiki diam-diam oleh Kejagung sebelum temuan menggemparkan itu dipublikasikan.
Dalam penyelidikannya, Kejagung berhasil mengungkap modus korupsi yang dilakukan. Dimana para pelaku melakukan modus korupsi dengan memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak.
Baca Juga: Purbaya Ungkap Oknum Pegawai Pajak dan Bea Cukai yang Kebal Hukum
Sejauh ini Kejagung belum bersedia membeberkan nama-nama perusahaan yang menjadi wajib pajak dalam kasus korupsi tersebut, pun demikian, Kejagung juga belum memastikan total kerugian negara akibat perbuatan tercela itu.
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun Kejagung belum membeberkan detail duduk perkaranya.
Berikut fakta-fakta kasus korupsi pajak 2016-2020 yang dirangkum Olenka.id:
Pencekalan
Kejagung memang belum benar-benar mengungkap secara terperinci kasus ini, namun lembaga itu telah mengumumkan sejumlah nama yang dicekal bepergian keluar negeri untuk memudahkan pengusutan kasus ini.
Kejagung masih belum membeberkan secara terperinci identitas mereka yang dicekal yang saat ini berstatus saksi, artinya belum ada tersangka dalam kasus ini.
"Benar kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan dilansir Jumat (21/11/2025).
Dugaan Keterlibatan Orang Dalam
Kasus korupsi ini diduga melibatkan orang dalam, belakang santer disebut-sebut bahwa kasus ini melibatkan oknum pegawai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan dimana oknum pegawai ini juga masuk dalam daftar nama yang dicekal oleh Kejagung.
Adapun pencekalan yang dilakukan Kejagung dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang menyebut bahwa jumlah mereka yang dicekal sebanyak lima orang, mereka tak diizinkan terbang ke luar negeri sejak 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan.
Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan, salah satu dari lima orang yang dicekal tersebut adalah Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Victor Rachmat Hartono, Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo, dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum.
Geledah Enam Lokasi
Kejagung terus mengebut perkara dugaan korupsi tersebut, Kejagung sudah menggeledah sejumlah lokasi. Di mana penggeledahan itu dilakukan selama tiga hari di enam lokasi berbeda.
Baca Juga: Victor Hartono Masuk Daftar Cekal, Djarum: Kami Hormati dan Taat Hukum
Lokasi penggeledahan itu mencakup rumah pejabat pajak aktif, rumah pejabat yang telah pensiun, dan kantor terkait. Salah satu lokasi yang disasar Kejagung adalah rumah Ken Dwijugiasteadi.
Bos Djarum Masuk Daftar Cekal
Selain Ken Dwijugiasteadi, nama lain yang membetot perhatian publik dalam kasus ini adalah Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum itu juga menjadi salah satu orang yang dicekal Kejagung. Pihak PT Djarum telah mengonfirmasi hal itu setelah mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan di media.
"Kami menghormati dan taat hukum," kata Corporate Communications Manager PT Djarum Budi Darmawan kepada Olenka.