Beberapa tahun lalu tepatnya tahun 2019, kasus gagal bayar perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) sempat membuat geger publik.
Berdasarkan pantauan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap aktivitas keuangan di PT WAL, terungkap ada beberapa transaksi dengan jumlah fantastis yang tidak dilaporkan oleh pihak PT WAL kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
PT WAL, yang terjerat skandal manipulasi laporan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp12 triliun, telah menyisakan banyak korban yang hingga kini masih berjuang mendapatkan hak mereka.
Nasib penggantian dana nasabah PT WAL pun saat ini belum menemui titik cerah dan tak pelak membuat pemegang polis geram.
Lantas, apa yang sebenarnya terjadi? Dan bagaimana nasib nasabah Wanaartha Life kini? Berikut Olenka rangkum dari berbagai sumber, Rabu (23/10/2024).
Kronologis Awal
Pada tahun 2019, kasus gagal bayar perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) sempat membuat geger publik.
Berdasarkan pantauan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap aktivitas keuangan di PT WAL, terungkap ada beberapa transaksi dengan jumlah fantastis yang tidak dilaporkan oleh pihak PT WAL kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Hal tersebut pun memicu temuan beberapa transaksi pals yang diduga sebagai pencucian uang. Adapun, transaksi paling besar yang ditemukan oleh BPK adalah transaksi pembelian saham REPO.
Transaksi tersebut merupakan jual efek dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan, di mana transaksi dilakukan dengan Benny Tjokrosaputro (BT) sejak tahun 2016 sampai 2018 dengan total nilai transaksi Rp452,84 miliar.
Otoritas Jasa Keuangan sendiri (OJK) sendiri telah mencabut izin usaha PT WAL sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa dan melayangkan sanksi karena pelanggaran tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Sejak pencabutan izin usaha WAL, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai WAL dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.
Meski sudah mencabut izin usaha PT WAL pada Desember 2022 lalu, OJK masih terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh Pemegang Saham dalam RUPSLB.
OJK juga mendorong agar pihak kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik PSP untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.
Dikutip dari CNBC Indonesia, pemegang saham mayoritas Wanaartha Life sampai saat ini dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).
Sementara itu, kuasa hukum korban pemegang polis PT WAL, Benny Wullur, mengatakan bahwa nasabah yang wakil menolak untuk bekerja sama dengan tim likuidasi. Ia justru mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun gugatannya itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Maret 2023 lalu.
Tetapi, proses likuidasi tidak berjalan mulus. Saat ini, prosesnya tengah terhambat dan keadaan ini dikonfirmasi oleh OJK. Disinyalir, tim likuidator tidak bisa memvalidasi data para pemegang polis karena data utama masih diblokir oleh Bareskrim.
Baca Juga: Hari Asuransi 2024 Ajak Masyarakat Refleksikan Peran Penting Asuransi dalam Kehidupan
Perkembangan Pencairan Polis
Tim likuidasi PT WAL (Dalam Likuidasi/DL) menyampaikan kabar terbaru terkait pencairan aset senilai Rp300 miliar yang diblokir Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketua Tim Likuidasi PT WAL (DL), Harvardy Muhammad, Iqbal menuturkan bahwa aset senilai Rp300 miliar itu belum dapat dicairkan.
“Sampai saat ini, aset PT WAL (DL) berupa reksa dana yang diblokir oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebesar Rp300-an miliar belum dapat dicairkan oleh tim likuidasi,” kata Harvardy, dikutip dari Bisnis, Selasa (19/3/2024).
Tapi, Harvardy memastikan bahwa tim likuidasi sudah menjalin komunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung sejak Februari 2023 melalui kuasa hukum.
Sebelumnya, tim likuidasi Wanaartha Life mengumumkan rencana pencairan aset investasi obligasi perusahaan milik Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, dan R. Fadil Pietruschka.
Lebih lanjut, tim likuidasi pun mengimbau kepada pemegang polis PT WAL (Dalam Likuidasi) untuk mengajukan permohonan pembagian dan melengkapi informasi rekening penerimaan pada masing-masing akun Aplikasi Likuidasi Wanaartha ataupun melalui WhatsApp Admin Tim Likuidasi di nomor 081398354349.
“Tim likuidasi senantiasa mengupayakan pelaksanaan pekerjaan sesuai timeline yang diatur dalam POJK 28/2015 dan RKAB yang telah disetujui OJK,” beber Harvardy.
Baca Juga: Kerja Sama Avrist dan Fuse Hadirkan Solusi Asuransi Jiwa bagi Keluarga Muda
Reaksi Nasabah Pemegang Polis
Nasib penggantian dana nasabah PT WAL pun belum menemui titik cerah dan tak pelak membuat pemegang polis geram. Dan hingga kini, kasus PT WAL masih ditangani oleh OJK dan BPK untuk didalami aliran dana yang masuk dan keluar dan statusnya masih ditangguhkan.
Sebelumnya, Ketua Konsorsium Aliansi Korban Wanaartha, Johanes Buntoro, dan ribuan korban lainnya memprotes OJK yang diduga memfasilitasi terdakwa penggelapan dana Premi Asuransi belasan triliun tersebut.
Johanes berpandangan, OJK seperti dikendalikan oleh para terdakwa penggelapan dana PT WAL. Hal ini, kata Johanes, merupakan contoh yang sangat Buruk yang dipertontonkan oleh Lembaga OJK dimana buronan PSP Wanaartha yang sudah DPO dan Red Notice-nya bisa difasilitasi, meeting santai dengan OJK.
"Menurut saya ini benar benar sangat memalukan bangsa Indonesia dan mencoreng harga diri bangsa Indonesia," katanya di Jakarta, dikutip dari Gatra, Jum'at (20/1/2024) silam.
Sementara itu, salah satu nasabah PT WAL (DL), Christian, pun mengeluhkan soal penanganan kasus yang menimpa dirinya dan ribuan korban lainnya terkesan sangat lamban. Christian pun mengaku kecewa karena tim likuidasi terkesan lepas tangan.
Tak hanya sampai disitu, Christian juga merasa tidak mendapat dukungan dari OJK. OJK dinilainya pasif karena hanya menyodorkan data dan tidak melakukan inisiatif untuk mendorong penyelesaian kasus ini.
“Kami berharap OJK bisa bicara dengan presiden atau DPR untuk menyampaikan kendala ini, tapi mereka hanya bilang bola sudah ada di Bareskrim,” tutur Christian, dikutip dari Bisnis, Jumat (18/10/2024) lalu,
“Saya sampai bilang ke OJK, kalau begini caranya, korban bisa marah dan mungkin akan banyak demo. Mereka hanya menjawab, itu hak kalian. Saya merasa bingung, seolah-olah mereka sudah lepas tangan,” tandasnya.
Respons OJK
Terkait nasib pencairan hasil likuidasi nasabah PT WAL, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, beberapa waktu sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi kinerja Tim Likuidasi sepanjang satu tahun kerja.
Mahendra bilang, Wanaartha sendiri baru berhasil mencairkan Rp 35 miliar tagihan yang berasal dari dana jaminan nasabah. Sementara, tagihan yang masuk tembus Rp 11 triliun.
Adapun, OJK mencatat ada 854 pemegang polis yang mengajukan tagihan ke tim likuiditas PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) dengan 1.867 lembar polis per 1 Februari 2023.
Mahendra juga memastikan OJK bakal mengevaluasi kinerja tim likuidasi sepanjang satu tahun kerja.
"Kami akan evaluasi lagi lebih lanjut dari kinerjanya itu. Saya akan minta update laporan dari Pak Ogi Prastomiyono (Kepala Eksekutif PPDP-OJK)," kata Mahendra, di Jakarta, Jumat (22/3/2024), sebagaimana dikutip dari Kumparan.
Lebih jauh, OJK pun menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri melalui penetapan tujuh orang tersangka terkait kasus WanaArtha.
OJK juga tetap mendesak kepada pemegang saham pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL, termasuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis.