Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto dengan tegas meminta DPR RI untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 lalu.

Menurutnya, DPR harus beraksi dan memberikan kejelasan dalam putusan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah publik.

Baca Juga: Demi Moral dan Etika, Jokowi dan Iriana Harus Minta Gibran Angkat Kaki dari Istana

"Dalam beberapa hari ke depan saya kira arah aspirasi masyarakat akan semakin terlihat. Publik tentu menginginkan kejelasan, bukan persoalan yang terus menggantung," ujarnya dalam keterangannya, dikutip Senin (12/10/2026).

Baca Juga: Gibran Didesak Mundur Gegara Ketahuan Tak Punya Ijazah SMA, Orang PSI Nyeletuk: Habibie Juga Nggak Punya Ijazah Tuh

Baca Juga: Dari Politisi Demokrat hingga Mantan Anggota Dewan, Ramai-ramai Desak DPR Tindak Lanjuti Putusan MK Soal Ijazah Gibran

Lebih lanjut, ia menegaskan jikka DPR tidak boleh menutup mata atas pertanyaan-pertanyaan publik yang berkembang pesar. Karena itu, menurutnnya DPR harus memberikan respons dengan bijak sana atas  putusan tersebut."Ini soal bagaimana institusi demokrasi bekerja, bagaimana hukum dijalankan, dan bagaimana kepercayaan publik dijaga," tambahnya.

"Jangan mendahului kesimpulan, tetapi jangan pula pasif. Bila ada dugaan tindak pidana, biarkan hukum bekerja secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi," ujarnya lagi.

Sambungnya, "Negara tidak boleh memelihara teka-teki terlalu lama. Dalam kehidupan publik, kejelasan adalah bagian dari keadilan," tukas Mulyanto.

Diketahui sebelumnya, MK menolak gugatan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada, Selasa (6/10) malam.

Berdasarkan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Namun, temuan tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. 

Adapun gugatan tersebut dilontarkan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.