Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh kepala daerah mengkaji ulang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kemendagri bahkan melarang pemerintah daerah menaikkan PBB secara signifikan hingga di atas 100 persen.
Saat ini Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran mengenai kebijakan tersebut. Surat edaran itu dikeluarkan setelah kenaikan PBB yang disambut protes keras masyarakat di sejumlah daerah seperti di Cirebon (Jawa Barat), Pati (Jawa Tengah), hingga Bone (Sulawesi Selatan).
Baca Juga: Menteri Tito Singgung Kepentingan Politik Dibalik Desakan Pemakzulan Bupati Sudewo
"Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran, yang intinya meminta agar seluruh kepala daerah itu betul-betul berhati-hati dalam melakukan penyesuaian PBB P2," kata Wakil Menteri dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya dilansir Selasa (26/5/2025).
Bima mengatakan, Kemendagri telah mencatat sejumlah daerah yang menaikkan PBB hingga 100 persen. Dia tak menjelaskan secara terperinci mengenai daerah mana saja menerapkan kebijakan itu, namun ia meminta para pemangku kepentingan meninjau ulang atau bahkan membatalkan kebijakan tersebut, sebab nyatanya kenaikan ekstrim itu diprotes masyarakat.
"Kami sudah mencatat itu, memang ada beberapa daerah yang di atas 100 persen, ya tentu harus dikaji ulang dan bahkan kami mengimbau untuk dibatalkan atau ditunda," ujarnya.
Saat ini kenaikan PBB yang berlipat ganda itu kata Bima telah dibatalkan di beberapa daerah, namun sejumlah daerah masih belum meninjau ulang kebijakan tersebut.
"Beberapa daerah kami catat sudah membatalkan itu," kata politikus PAN tersebut.
Bima menegaskan kenaikan PBB di sejumlah daerah baru-baru ini tak sepenuhnya disebabkan karena efisiensi. Menurut dia, beberapa daerah telah mengambil kebijakan tersebut jauh hari sebelumnya.
Dia bilang total ada 104 daerah yang menaikkan PBB-P2 di atas 100 persen sejak pemerintah sebelumnya. Hanya ada tiga daerah yang melakukannya baru-baru ini. Namun, dia tak mengungkap daftar daerah tersebut.
Baca Juga: Jangan Jadikan Pajak Jalan Pintas Mendongkrak PAD
"Data-data yang kami miliki itu dari 104 daerah tadi, itu sebagian besar itu mengeluarkan kebijakan itu sebetulnya di tahun-tahun sebelumnya, sebelum kebijakan efisiensi. Jadi tiga daerah, yang melakukan penyesuaian itu di tahun 2025," kata Bima.
"Jadi saya kira tidak tepat, kalau kemudian mengaitkan dengan kebijakan efisiensi, itu adalah inisiatif daerah yang dilakukan untuk meningkatkan PAD," imbuh Bima.