Mantan kader PSI Ade Armando mengaku heran dengan sikap politisi PDI- Perjuangan sekaligus eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang belakangan getol menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Ade menyatakan, sikap politik yang diambil Ahok justru bertolak belakang dengan citranya yang selama ini dikenal sebagai politisi dan pejabat publik berintegritas tinggi yang anti korupsi.

Baca Juga: Geger Poster Dedi Mulyadi Presiden 2029, Orang PDIP Langsung Ngakak: Belum Kapok-kapok Nih Gaya Jokowi Jilid II

"Saya harus pertanyakan mengapa Ahok yang selama ini justru dikenal sebagai politisi yang berintegritas malah menolak pengesahan undang-undang perampasan aset," ujar Ade di saluran YouTube COKRO TV, dilansir Olenka.id Kamis (3/9/2026).

Ade mengatakan sikap Ahok yang menolak keras pengesahan regulasi tersebut jelas merupakan pernyataan sikap secara personal, itu tidak mewakili PDI-P perjuangan sebab anggota DPR RI fraksi PDI-P satu suara mendukung serta mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diketok palu.

"Sebagian orang bertanya, 'Apakah sikap Ahok adalah cermin dari sikap partainya PDIP?' Nampaknya tidak bisa dibilang begitu.Karena salah seorang anggota DPR yang tegas mendukung penyegeraan Undang-Undang Perampasan Aset adalah Rike Diah Pitaloka yang juga anggota PDIP," tegasnya.

Ahok menjadi salah satu pihak yang ngotot menolak RUU Perampasan Aset tak peduli rekan-rekan separtainya di PDI-P justru mendukung penuh pengesahaan regulasi ini.

Bukan tanpa alasan, Ahok bilang alas hukum yang satu ini sangat rawan disalahgunakan, ini bisa menjadi pintu masuk untuk merampas aset masyarakat, padahal tujuan awal dari Undang-Undang ini adalah untuk memiskinkan para koruptor. 

Ahok juga menilai skema penyitaan aset masih menyisakan celah hukum karena koruptor bisa menyembunyikan kekayaan atas nama pihak ketiga. Ia bahkan menegaskan siap memimpin KPK jika regulasi utama diubah menjadi hukuman mati bagi koruptor.

Menurut Ahok, aparat penegak hukum sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang cukup, seperti UU Tipikor, untuk menyita harta koruptor. Ia menilai perdebatan RUU Perampasan Aset tidak perlu dibesar-besarkan dan lebih baik mendorong penerapan pembuktian terbalik bagi kekayaan pejabat negara.

“Daripada ribut soal UU Perampasan Aset sampai kiamat juga nggak bakalan jadi,” kata Ahok.

Baca Juga: Tidak Hanya Buat Kasus Korupsi, Aset Masyarakat Terancam Dirampas Negara Lewat UU Perampasan Aset

“Kenapa harus ada UU Perampasan Aset, ini kan kekeliruan. Buktinya ada orang ditangkap di situ aset dari KPK, kok nggak ada Undang-Undang,” pungkasnya.