Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Patrio, membocorkan wacana penambahan komisi DPR RI seiring dengan bertambahnya kementerian di pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Ia pun mengatakan jika ada penambahan 2 komisi di DPR menjadi 13 komisi, yang sebelumnyanya hanya 11 komisi.
Baca Juga: Kementerian Bertambah, Yaa... Komisi Juga Bertambah
Baca Juga: Ketua Komisi IV DPR RI Puji Kinerja Mentan Amran
Baca Juga: Kementerian Prabowo-Gibran Bertambah, DPR Juga Mau Tambah Jumlah Komisi
"Ada wacana bahwa katanya dari 11 komisi yang ada menjadi 13 komisi," katanya di Gedung Parlemen, usai pelantikan anggota DPR 2024-2029, Selasa kemarin.
Lanjutnya, ia mengatakan penambahan tersebut mengikuti penambahan kementerian/lembaga pada pemerintahan Prabowo.
Namun, dirinya mengaku belum mengetahui komisi apa saja yang akan dipecah. "Bisa saja misalnya begini, hukum dan HAM. Mungkin bisa jadi hukum di komisi berapa, HAM-nya di komisi berapa. Atau misalnya menteri pariwisata dan ekonomi kreatif, pariwisatanya di mana, ekonomi kreatifnya apakah berbentuk kementerian atau berbentuk badan," bebernya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku tidak menutup kemungkinan jika lembaganya akan menambah jumlah komisi seiring bertambahnya kementerian di Kabinet Prabowo Subianti dan Gibran Rakabuming.
"Dengan adanya rencana penambahan kementerian, tentu saja kemungkiman artinya akan ada penambahan komisi di DPR RI," ujarnya, pada Minggu kemarin.
Selain itu, putri Presiden kelima Megawati Soekarnoputri ini, mengatakan jika penambahan kementerian akan menjadi mitra dari komisi DPR RI yang baru dibentuk.
Namun, ia mengatakan rencana tersebut masih dalam proses. "Sedang kita matangkan dan kita diskusikan secara lebih matang lagi," ujarnya lagi.
Diketahui, DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara dan RUU Nomor 19/2006 tentangDewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi UU.
Diantaranya adalah, perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.
Penyisipan Pasal 9A terkait penulisan pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan MK nomor 79/PUU-IX/2011
Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.
Perubahan judul Bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural dan lembaga pemerintah lainnya.