Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai jika Presiden Prabowo Subianto tidak mungkin memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabumin Raka terkait polemik keabsahan pendidikannya.

Menurutnya, penunjukan Gibran sebagai Cawapres merupakan keputusan Prabowo dan pasangan tersebut merupakan satu kesatuan.

"Presiden sendiri yang minta supaya Gibran menjadi wakilnya. Mintanya pun kepada Pak Jokowi waktu itu masih presiden," ujarnya seperti dikutip Jumat (23/10/2026).

Baca Juga: Loyalis Gibran Minta Masyarakat Jangan Mau Dibodoh-bodohi: Ijazah Mas Wapres Itu Beneran Ada, Cuma Nggak Ketemu Aja!

Lanjutnya, ia mengatakan jika fakta sejarah politik tersebut harus menjadi landasan utama publik dalam memandang polemik saat ini.

"Tidak mungkin Pak Prabowo mau memberhentikan wakilnya, sedangkan dia sendiri yang minta Gibran jadi wapresnya. Mintanya kepada Pak Jokowi waktu itu," tambahnya.

Baca Juga: Siap-siap! Nasib Gibran Segera Ditentukan DPR

Sementara itu, terkait latar belakang pendidikan Gibran, ia menilai dinamika tersebut hanya akan menyedot energi dan waktu.

Sebab, perdebatan soal dokumen pendidikan tidak akan mengubah fakta bahwa Gibran telah resmi dilantik menjadi wakil presiden.

"Ada orang ngabisin waktunya urusan ijazah. Ada yang masih kecewa kepada Gibran. Terus, ya bagaimana? Dia sudah jadi wapres," tukasnya. 

Diketahui, tekanan itu menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang dinilai meyakinkan mengenai dokumen kelulusan luar negeri milik Gibran yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.

Majelis juga menyinggung dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan. Dokumen tersebut disebut hanya menunjukkan keikutsertaan atau kehadiran dalam pendidikan, bukan bukti kelulusan.

Namun, putusan tersebut tidak serta-merta menyatakan Gibran kehilangan jabatan. MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa tersebut.

MK juga menegaskan persoalan tersebut tidak lagi berada dalam ranah sengketa hasil pemilu. Pasalnya, Gibran telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024.

Atas dasar itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa masuk lebih jauh untuk memeriksa substansi perkara.