Mantan Wakil Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) periode 2014–2019, Budianto Tarigan meminta Joko Widodo dan istrinya Iriana Jokowi segera meminta putra sulung mereka Gibran Rakabuming Raka agar segera mengundurkan diri jabatan wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Gibran terbukti tak memiliki ijazah SMA/SLTA yang menjadi salah satu syarat pendaftaran pada Pilpres 2024 lalu.
Budianto mengatakan campur tangan Jokowi dan Irina ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan etika bernegara sebab mereka adalah orang di balik layar yang mendorong pencalonan Gibran pada Pilpres lalu.
“Presiden ataupun wakil presiden itu mestinya kita memiliki standar moral dan etik yang tinggi. Ketika ada putusan Mahkamah seperti ini, sebenarnya secara moral dan etik, kalau saya ditanya, saya sudah mengaku loh, kalau saya ya, sudah sebaiknya saya mundur,” kata Budianto dilansir Senin (12/10/2026).
Budianto mengatakan, Jokowi dan Iriana. Ia menilai keduanya memiliki peran dalam menentukan sikap keluarga setelah putusan MK dibacakan.
Menurut dia, Iriana semestinya menyampaikan kepada Jokowi agar mendengarkan aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan pengunduran diri Gibran.
Budianto memandang persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kepastian hukum, melainkan juga kepercayaan publik terhadap pejabat yang menduduki jabatan tertinggi dalam pemerintahan.
Meski demikian, pandangan Budianto mengenai makna putusan MK perlu dibedakan dari amar putusan itu sendiri. Pernyataan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti ijazah setara SMA dalam pertimbangan hukum tidak dengan sendirinya berarti MK menetapkan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden atau memerintahkan pengunduran dirinya.
Budianto sendiri menegaskan bahwa ia mendasarkan pendapatnya pada putusan MK, bukan sekadar penilaian pribadi.
“Ini putusan MK loh, bukan kata saya, kata putusan MK. Terlepas dari MK tidak punya kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai wapres, oke, itu iya, MK sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan fungsi dan wewenang dia, cukup dulu itu,” katanya.
Apabila Gibran tetap ngotot menjadi wapres setelah riwayat pendidikan formalnya terbongkar, maka ada banyak konsekuensi yang harus ia tanggung ke depannya, salah satunya adalah sanksi sosial, Gibran kata Budianto sudah dianggap cacat moral dan etika, maka ia bakal dicibir rakyatnya sendiri selama ia ogah melepas jabatan Wapres.
“Bayangkan begitu nanti Gibran ke tengah-tengah masyarakat, walaupun dia enggak lihat langsung, akan ada yang mencibir kan, 'oh itu yang enggak punya ijazah'. Untuk apalagi kehormatan itu kalau sudah seperti itu,” ujarnya.
Lebih jauh, Budianto mempertanyakan langkah yang akan diambil Jokowi, Gibran, dan Iriana setelah putusan tersebut.
Ia menilai mereka menghadapi pilihan untuk merespons polemik dengan pertimbangan moral atau tetap mempertahankan posisi politik yang berpotensi memicu perdebatan berkepanjangan.
Budianto juga menyinggung kemungkinan pemakzulan Gibran. Ia mengaitkan persoalan persyaratan jabatan wakil presiden dengan ketentuan mengenai pemberhentian presiden dan wakil presiden dalam UUD 1945.
“Ketika seorang wakil presiden, saya mengatakan wakil presiden, dinyatakan secara hukum dan fakta hukum mengatakan bahwa tidak memenuhi syarat, kita masuk ke Pasal 7 kan, butir ABC itu, 1-2 itu,” ujarnya.
Ia kemudian menyebut sejumlah alasan pemberhentian pejabat negara, termasuk perbuatan tercela dan pengkhianatan terhadap negara, sebagai bagian dari argumennya mengenai kemungkinan pemakzulan.
“Pemakzulan dimungkinkan untuk itu karena sudah enggak memenuhi syarat sebagai wapres dengan perbuatan yang tujuh butir itu, ABC, perbuatan tercela, mengkhianati negara, apa segala, itu kan masuk,” pungkasnya.