Perkembangan dunia digital membuka peluang besar bagi anak-anak Indonesia untuk belajar, berkreasi, dan berprestasi. Namun, di balik peluang tersebut, berbagai risiko juga mengintai, mulai dari paparan konten berbahaya hingga eksploitasi dan pelanggaran privasi.

Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat regulasi sekaligus mendorong literasi digital bagi masyarakat.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Pengembangan Literasi Digital BPSDM Komdigi, Rizki Ameliah, dalam sebuah forum diskusi bersama pelajar dan orang tua.

Rizki menjelaskan salah satu regulasi penting yang saat ini menjadi perhatian, yakni aturan mengenai penyelenggaraan sistem elektronik untuk perlindungan anak di ruang digital, yang dikenal dengan PP TUNAS.

“Pemerintah tidak melarang anak menggunakan media sosial. Tetapi pemerintah mengatur platform digital agar mereka dapat menjaga anak di ranah digital, dan agar orang tua dapat mendampingi anak di ranah digital,” jelas Rizki.

Menurut Rizki, masih banyak kesalahpahaman bahwa regulasi digital bertujuan membatasi anak mengakses teknologi. Padahal, regulasi justru bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman.

Ia menegaskan bahwa anak tetap dapat memanfaatkan teknologi, tetapi dengan pendampingan orang tua serta perlindungan dari platform digital itu sendiri.

“Semua fitur perlindungan sebenarnya sudah ada di platform digital. Tetapi bagaimana orang tua melindungi dan mendampingi anak, itu yang menjadi kunci,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemberian gadget kepada anak tidak cukup hanya sebatas memberikan perangkat, tetapi juga perlu disertai pendampingan aktif.

Rizki pun menekankan bahwa orang tua harus memiliki kemampuan digital yang baik agar dapat mendampingi anak secara efektif.

Sebagai orang tua, ia sendiri berusaha memahami permainan dan platform digital yang digunakan anak-anaknya agar komunikasi tetap terjalin.

“Kita sebagai orang tua harus lebih cakap digital daripada anak kita. Saya harus jadi teman mereka juga supaya tahu apa yang mereka lakukan di dunia digital,” ujarnya.

Ia juga memperkenalkan konsep sederhana yang mudah diingat orang tua terkait pemberian akses gadget kepada anak, yaitu menunggu hingga anak benar-benar siap.

Baca Juga: SEJIWA Peringati Safer Internet Day 2026, Perkuat Resiliensi Digital dan Ruang Aman bagi Anak

Manfaat Regulasi bagi Anak

Rizki menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan memberikan perlindungan nyata bagi anak-anak di ruang digital melalui beberapa prinsip utama.

Pertama, perlindungan privasi anak. Anak di bawah usia tertentu sebaiknya belum memiliki akun media sosial tanpa pengawasan orang tua.

Kedua, perlindungan dari manipulasi dan eksploitasi, termasuk perundungan digital maupun berbagai bentuk kekerasan di dunia maya.

Ketiga, perlindungan terhadap pengumpulan data pribadi dan pelacakan lokasi yang dapat membahayakan keamanan anak.

Ia juga mengingatkan bahwa tidak hanya anak, orang tua pun sering tanpa sadar membagikan data pribadi yang seharusnya dijaga.

“Kadang orang tua juga tanpa sadar membagikan data pribadi. Padahal keamanan digital itu harus kita jaga, bukan hanya untuk diri kita, tetapi juga untuk anak-anak,” kata Rizki.

Menjawab pertanyaan mengenai apakah regulasi pemerintah sudah cukup untuk melindungi anak sekaligus mendukung prestasi mereka, Rizki menegaskan bahwa regulasi hanyalah fondasi.

Menurutnya, implementasi di lapangan tetap bergantung pada keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar.

“Pemerintah tugasnya membuat regulasi untuk melindungi. Tetapi yang mengimplementasikan adalah masyarakat, orang tua, guru, dan lingkungan terdekat anak,” jelasnya.

Rizki juga bilang, banyak kasus negatif bermula dari rasa ingin tahu anak yang tidak diimbangi pendampingan orang tua.

Namun, jika diarahkan dengan baik, teknologi justru membuka banyak peluang belajar melalui berbagai platform edukasi yang tersedia.

Menutup paparannya, Rizki menyampaikan tiga pesan sederhana bagi anak-anak agar lebih aman dan bijak menggunakan media digital.

Pertama, think before you post atau berpikir sebelum mengunggah sesuatu di media sosial.

Kedua, memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya kepada orang lain.

Dan ketiga, memahami konsep Cakap Bermedia Digital, yang mencakup kecakapan, keamanan, budaya, dan etika dalam berinternet.

“Dipikir dulu sebelum posting. Jangan asal share tanpa tahu kebenarannya. Dan yang penting, kita harus cakap, aman, dan beretika di ruang digital,” tandasnya.

Baca Juga: Perlindungan Anak di Era Digital Butuh Kolaborasi