Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pelayanan peralihan hak atas tanah secara elektronik di 5 Kantor Pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jakarta.
Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Alen Saputra mengatakan tujuan dari peralihan ini adalah untuk mempermudah sekaligus memangkas waktu proses pelayanan peralihan hak atas tanah.
Baca Juga: Perjalanan Karier Nusron Wahid, dari Aktivis hingga Menteri ATR/BPN di Kabinet Merah Putih
“Selain mempermudah dan mempercepat, peralihan hak elektronik ini meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi terjadinya kesalahan atau manipulasi data,” Alen usai meresmikan layanan peralihan elektronik di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Jumat (1/8/2025).
Alen mengakui permasalahan administrasi pertanahan memang sangat banyak ditemukan jika dibandingkan dengan wilayah lain, dengan peralihan secara digital ini, dia berharap masalah-masalah tersebut dapat teratasi dengan tuntas.
“Di DKI kalau dibandingkan dengan kantah lain, mungkin jumlah kasusnya lebih banyak di DKI. Dan permasalahan paling banyak itu ada di DKI,” ujarnya.
Alen melanjutkan, peralihan hak atas tanah secara digital ini juga merupakan sebuah transformasi lompatan yang perlu disambut baik, dengan cara pelayanan jauh lebih modren, maka proses peralihan hak atas tanah menjadi lebih efisien, cepat, transparan dan aman.
“Hal ini juga memberikan manfaat bagi masyarakat sehingga dapat berdampak meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertanahan,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang I Ketut Gede Ary Sucaya mengatakan peralihan itu sangat mempermudah masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah.
“Jadi kita akan mengurangi interaksi antara pemohon dengan petugas lokal kita. Sehingga kita buka jalur elektronik supaya masyarakat bisa mengurus dengan lebih cepat lagi. Untuk jual-beli, untuk peralihan lah terutama. Bukan cuma jual-beli ya, tapi juga hibah, kemudian pembagian hak bersama,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa peralihan ini sebetulnya kelanjutan dari program sertifikat digital yang sudah diberlakukan beberapa waktu lalu, kemudian untuk peralihan sebetulnya sudah mulai diberlakukan sejak Februari 2025 lalu, hanya saja peresmiannya baru dilakukan saat ini.
“Saat ini sudah 157 kantor pertanahan di seluruh Indonesia menerapkan. Dan kemudian hari ini akan bertambah lagi menjadi 161 ya, karena tambahannya 4 kantor pertanahan di DKI,” pungkasnya.
Supaya lebih jelas, berikut alur peralihan hak elektronik:
1. PPAT membuat Akta Peralihan (Akta Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah, Pemasukan ke dalam Perusahaan, Pemberian Hak Tanggungan) pada Aplikasi Pelaporan Akta serta menandatangani Surat Pengantar Akta
2. Pelaksana pada Kantor Pertanahan memverifikasi isi akta dan kelengkapan yang diunggah PPAT
3. Setelah lolos verifikasi, PPAT membuat berkas dan membayar biaya layanan sesuai dengan nilai yang tertera pada Surat Perintah Setor (SPS)
4. Setelah melakukan pembayaran, jika tidak di kuasakan dalam pengurusannya, masyarakat dapat membawa berkas ke Kantor Pertanahan dan akan dibuatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
Baca Juga: KPK Apresiasi Kerjasama Kanwil BPN DKI Jakarta dan BPAD Dalam Percepatan Sertipikasi Tanah BMN
5. Namun apabila masyarakat memberikan kuasa kepada pihak lain, maka kuasa yang akan membawa berkas tersebut ke Kantor Pertanahan dan akan dibuatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD);
6. Petugas Kantor Pertanahan melakukan pengecekan dokumen fisik, jika sesuai maka dilanjutkan dengan proses peralihan hak