Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sukses menorehkan kinerja positif sepanjang 2024. Kesuksesan lembaga ini dibuktikan dengan melejitnya dana kelolaan yang melampaui target yaitu Rp171,65 triliun.

Tren positif itu diketahui dalam laporan BPKH saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI Kamis (6/2/2025).

Baca Juga: Akui Ada Menteri yang Tak Seirama dengan Prabowo, Dasco: Evaluasinya Reshuffle atau Teguran

Menurut Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, tren positif tak hanya terlihat pada pertumbuhan dana kelolaan, namun hal ini juga terlihat jelas pada tren kenaikan pendaftar haji baru pada 2024 yang semula ditarget 385 ribu orang menjadi 398.744 jamaah calon haji. Nilai manfaat tumbuh positif dan melampaui target sebesar Rp11,52 triliun menjadi Rp 11,56 T.

"Hingga akhir 2024 total dana kelolaan BPKH mencapai Rp171,65 triliun. Secara persentase tercapai 101 persen di atas target yang ditetapkan yaitu Rp169,95 triliun," kata Fadlul Imansyah dilansir Jumat (7/2/2025).

Menurut Fadlul, keberhasilan ini tidak terlepas dari strategi pengelolaan dana yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian (prudent) dan terencana baik dalam penempatan investasi.

Fadlul menambahkan, tren ini berkat diversifikasi investasi yang dilakukan BPKH, termasuk penempatan dana di sektor-sektor yang aman dan memiliki tingkat optimalisasi yang tinggi dan tetap memegang prinsip syariah.

"Harapannya, ke depan BPKH akan terus melakukan evaluasi terhadap portofolio investasi agar tetap sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan syariah, sehingga dapat memberikan nilai manfaat yang optimal bagi jamaah haji Indonesia," kata Fadlul 

Pada kesempatan ini, Fadlul juga memaparkan target dan sasaran Rencana Kerja dan Anggaran Tahun (RKAT) 2025. Pada 2025, BPKH membidik dana kelolaan sebesar Rp 188,86 triliun. 

Untuk nilai manfaat, pada 2025 BPKH menargetkan angka Rp 12,89 triliun. Distribusi nilai manfaat ke jamaah haji tunggu pada 2025 ditargetkan sebesar Rp 4,4 triliun. Namun, menurut Fadlul, angka ini akan mengalami perubahan setelah disesuaikan dengan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPKH, Firmansyah N. Nazaroedin, mengatakan bahwa dewan pengawas melakukan review secara bulanan, triwulan, semesteran maupun tahunan terhadap laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan haji agar dapat dilaksanakan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola yang baik.

Dewas juga terlibat aktif dalam pengawasan investasi dan penempatan dana kelolaan BPKH, tidak hanya untuk menjaga keberlanjutan dana tapi juga memberikan nilai manfaat bagi jemaah.

"Kami melakukan penilaian dan persetujuan atas investasi penempatan dana haji, juga menjalankan pemantauan, penjajakan serta evaluasi terhadap resiko yang mungkin timbul pada investasi tersebut," tegasnya.

Baca Juga: Prabowo Segera Keluarkan Inpres Pembentukan Sekolah Rakyat

Program kemaslahatan juga tak luput dari pengawasan dewas. "Kami ingin memastikan distribusi dana kemaslahatan tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat langsung kepada umat," ucapnya.