Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) ikut memberikan respons desakan impeachment atau pemakzulan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengaku tidak menemukan dokumen Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan luar negeri atau setara SMA.
Terkait itu, Jokowi yang merupakan ayah Gibran menegaskan bahwa pemakzulan wakil presiden harus sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada.
Baca Juga: Omongan Jokowi Soal Ijazah Gibran Berubah-ubah, Aneh Banget!
"Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia, yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada," tegasnyya kepada wartawa, seperti dikutip Jumat (9/10/2026).
Lanjutnya, terkait putusan MK ia menegaskan bahwa dirinya menghormati putusan tersebut. Namun, pihaknya membeberkan bahwa sistem dan jenjang pendidikan di Tanah Air berbeda dengan negara lain, termasuk Singapura yang menjadi tempat Gibran dalam menempuh pendidikan.
"Saya menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan," ucapnya.
"Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda. Dan paling penting, Wapres ini sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 itu mesti akan sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini kayak SMA-nya mesti akan sudah selesai. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya," sambungnya lagi.
Tambahnya, ia mengatakan bahwa tahapan pendidikan di luar negeri tersebut sudah dilalui, hingga akhirnya menyandang gelar sarjana di luar negeri.
Diketahui sebelumnya, MK menolak gugatan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada, Selasa (6/10) malam.
Berdasarkan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Adapun gugatan tersebut dilontarkan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.