Ketua DPR RI, Puan Maharani mengeklaim proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah berlangsung lama, bahkan proses pembahasan tersebut sudah berjalan dua tahun dan berlangsung dan partisipatif. Pernyataan itu disampaikan Puan menanggapi anggapan yang menyebut pembahasan RUU KUHAP dilakukan buru-buru. 

"Oh. Tadi seperti yang disampaikan dalam rapat paripurna oleh Ketua Komisi III bahwa proses ini sudah berjalan hampir 2 tahun, sudah melibatkan banyak sekali meaningful participation," kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dilansir Rabu (19/11/2025).

Baca Juga: Mengenal Aurora Sri Rahayu, Perempuan di Balik Ayam Goreng Legendaris Jogja ‘Olive Fried Chicken’

Baca Juga: Mengenal Aurora Sri Rahayu, Perempuan di Balik Ayam Goreng Legendaris Jogja ‘Olive Fried Chicken’

Menurutnya, pembahasan RUU KUHAP telah menjaring lebih dari seratus masukan yang dihimpun dari berbagai daerah. Selain itu, proses penyusunan RUU ini telah berlangsung sejak 2023 dengan berbagai masukan substantif dari masyarakat sipil, akademisi, hingga para ahli hukum. 

Puan juga mengingatkan bahwa undang-undang baru ini akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga penyelesaiannya diperlukan agar sejumlah persoalan hukum yang sudah puluhan tahun berlangsung dapat diatasi. 

"Jadi kalau tidak diselesaikan dalam proses yang sudah berjalan hampir 2 tahun, tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang sudah 44 tahun undang-undang ini berlaku," ujarnya.

Dia menambahkan, pembaruan dalam KUHAP baru mencakup banyak aspek yang telah disesuaikan dengan perkembangan zaman. 

"Dan banyak sekali hal-hal yang diperbaharui yang sudah melibatkan banyak pihak yang kemudian dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang," jelasnya.

Puan menutup dengan merujuk kembali penjelasan Komisi III DPR dalam paripurna sebagai dasar yang menjawab seluruh kritik publik.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). 

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung pengambilan keputusan dan menegaskan bahwa berbagai informasi menyesatkan mengenai RUU tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Jokowi Jawab Kehebohan Whoosh: Ini Bukan Proyek Cari Untung

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang KUHAP. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan. Seruan 'setuju' dari seluruh fraksi terdengar sebelum dia mengetuk palu pengesahan.