Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuktikan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak memiliki ijazah SMA/SLTA atau sederajat menjadi catatan penting dalam sejarah perjalanan bangsa ini.

Temuan MK atas gugatan yang dilayangkan Denny Indrayana Cs membuka mata bangsa ini, bahwa selama ini Gibran telah membohongi rakyat Indonesia atas dokumen pendidikan SLTA miliknya demi merengkuh kekuasaan.

Baca Juga: Terbukti Nggak Punya Ijazah, Gibran Seharusnya Malu Kalau Ngotot Jadi Wapres, Mundur Mas Mundur!

“Terima kasih Yang Mulia Para Hakim @officialMKRI. Meski kami kecewa putusan kalian yang menolak gugatan keberadaan dan keabsahan ijazah atau sejenisnya Sdr @gibran_tweet yg membuatnya jadi Wapres, namun bangsa ini akhirnya tahu SECARA SAH DAN MEYAKINKAN bahwa dia telah BERBOHONG memiliki ijazah SMA sbg syarat pencalonannya sbg Cawapres saat itu,” kata Faizal di akun X miliknya dilansir Olenka.id Rabu (7/10/2026).

Kejadian ini lanjut Faizal bakal abadi di ingatan anak bangsa. Ini sekaligus menjadi bahan perenungan dan evaluasi bahwa kebohongan yang dilakukan dengan cara-cara paling canggih sekalipun bakal mencari jalan keluarnya sendiri. Akan tiba waktunya seluruh kebusukan itu terendus.

“Dan kepada anak-anak bangsa, catatlah hari ini sbg hari pembuktian bahwa kebohongan yang sempurna sekalipun akan terbongkar pada saatnya. @prabowo @DPR_RI @mprgoid,” ujarnya.

Adapun dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, maupun diploma luar negeri milik Gibran yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu. 

Pertimbangan hukum itu dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir. Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

MK menjelaskan, permohonan yang diajukan para pemohon secara substansial sudah tidak tepat jika dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: MK Buktikan Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Tinggal Selangkah Lagi Mas Wapres Diseret Keluar Istana, Siap-siap!

Pasalnya, Gibran kini bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.