Rencana pemerintah menerapkan mandatori biodiesel B50 kembali menuai sorotan. Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) meminta pemerintah tidak terburu-buru menerapkan kebijakan tersebut karena dikhawatirkan justru memberikan tekanan baru terhadap jutaan petani sawit rakyat.

Menurut POPSI, implementasi B50 sebaiknya dilakukan secara bertahap dan fleksibel dengan mempertimbangkan kondisi produksi Crude Palm Oil (CPO), harga minyak dunia, kemampuan fiskal negara, hingga kebutuhan energi nasional.

Baca Juga: Bakal Launching 1 Juli 2026, Apa Itu BBM B50 dan Kendaraan Apa Saja yang Bisa Menggunakannya?

Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, mengatakan pihaknya sejak awal mendukung program hilirisasi sawit dan ketahanan energi nasional. Namun, pemerintah dinilai perlu menerapkan skema flexi blending, yakni menjadikan B30 sebagai batas minimal, sedangkan peningkatan ke B40 maupun B50 disesuaikan dengan kondisi industri sawit nasional.

"Kami tidak menolak biodiesel. Yang kami tolak adalah ketika biaya kebijakan ini akhirnya dibayar oleh petani sawit melalui semakin rendahnya harga tandan buah segar (TBS)," kata Darto dalam keterangannya, yang dikutip Olenka (28/6/2026).

POPSI menilai penerapan mandatori B50 berpotensi menurunkan harga TBS yang diterima petani. Hal ini dipicu oleh kenaikan pungutan ekspor CPO menjadi 12,5 persen yang direncanakan untuk mendukung program biodiesel.

Semakin besar pungutan ekspor, harga CPO bersih yang menjadi acuan transaksi domestik akan semakin rendah. Kondisi tersebut kemudian berdampak langsung terhadap harga pembelian TBS di tingkat petani.

Baca Juga: Mandatori B50 Dinilai Perkuat Neraca Dagang dan Kurangi Ketergantungan Impor

Akibatnya, meskipun harga CPO dunia sedang tinggi, harga yang diterima petani tidak lagi mencerminkan nilai pasar sebenarnya karena telah dipotong berbagai pungutan dan biaya lainnya.

Menurut POPSI, petani menjadi pihak yang paling rentan menanggung dampak kebijakan tersebut karena berada di ujung rantai pasok industri sawit nasional.

Kekhawatiran POPSI tersebut diperkuat hasil kajian yang dilakukan Traction Energy Asia bersama sejumlah peneliti.

Hasil pemodelan ekonomi menunjukkan, apabila implementasi B50 dilakukan tanpa peningkatan produktivitas kebun sawit maupun pembenahan tata kelola, program tersebut berpotensi menimbulkan defisit Dana Sawit BPDP hingga Rp28 triliun.

Selain itu, negara juga diperkirakan kehilangan potensi penerimaan dari pajak badan, bea keluar, dan pungutan ekspor hingga Rp620 triliun dalam kurun waktu sepuluh tahun.

Baca Juga: Upaya Pemerintah Selamatkan RI dari Ancaman Krisis Energi Lewat Optimalisasi B50

Peneliti Universitas Padjadjaran yang terlibat dalam kajian tersebut, Dr. Yayan Satyakti, menilai perdebatan seharusnya bukan lagi mengenai setuju atau tidak terhadap B50, melainkan bagaimana kebijakan itu dijalankan secara berkelanjutan.

Menurutnya, jika implementasi B50 dipaksakan tanpa reformasi struktural, Indonesia berpotensi menghadapi beban fiskal yang terus meningkat, tekanan terhadap harga pangan seperti minyak goreng, ekspansi lahan sawit baru, hingga utang karbon yang lebih panjang.

Sebaliknya, manfaat B50 dapat dirasakan apabila pemerintah mendorong peningkatan produktivitas kebun rakyat, memanfaatkan bahan baku alternatif seperti minyak jelantah, serta menerapkan fleksibilitas dalam pencampuran biodiesel.

Kajian Traction Energy Asia juga memperkirakan kebutuhan bahan baku untuk B50 dapat memicu pembukaan lahan sawit baru hingga 3,22 juta hektare apabila tidak diimbangi peningkatan produktivitas kebun yang sudah ada.

Ekspansi tersebut diperkirakan akan memperpanjang beban utang karbon Indonesia hingga 122 tahun.

Di sisi lain, petani sawit saat ini juga masih menghadapi kenaikan biaya produksi, mulai dari harga pupuk, upah tenaga kerja, hingga biaya perawatan kebun yang terus meningkat.

Apabila harga TBS kembali turun akibat implementasi B50 dan meningkatnya pungutan ekspor, kesejahteraan petani dikhawatirkan akan semakin tertekan.

Atas dasar itu, POPSI meminta pemerintah mengevaluasi terlebih dahulu implementasi program biodiesel B35 dan B40 sebelum memberlakukan B50 secara nasional.

Evaluasi tersebut dinilai perlu mencakup dampak terhadap harga TBS petani, keberlanjutan dana BPDPKS, kemampuan fiskal pemerintah, daya saing ekspor sawit Indonesia, inflasi komoditas turunan sawit, hingga kesejahteraan petani.

Selain itu, POPSI juga mengingatkan agar setiap perubahan tata kelola industri sawit, termasuk pembentukan kelembagaan baru, tidak justru memperlemah posisi tawar petani dalam rantai pasok sawit nasional.

Menurut Darto, program biodiesel seharusnya memberikan manfaat bagi seluruh pelaku industri sawit, terutama petani sebagai pemasok utama bahan baku.

"Ketahanan energi nasional tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kesejahteraan jutaan petani sawit. Jika seluruh beban kebijakan terus dibebankan kepada petani, maka yang terjadi bukan transisi energi yang berkeadilan, melainkan tekanan berlapis terhadap petani sawit Indonesia," ujarnya.