Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor PD. 01/392/M-DAG/SD/06/2025, yang dikirimkan ke Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) pada 13 Juni 2025, menolak memberlakukan BMAD.

Budi menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kepentingan nasional.

"Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, kami memutuskan untuk tidak memproses lebih lanjut pengenaan BMAD terhadap impor produk benang filamen sintetik tertentu yang berasal dari Republik Rakyat China," tulis Mendag.