Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) anjlok hingga menyentuh auto reject bawah (ARB) di level Rp43 pada pembukaan perdagangan Senin (28/9/2026). Menanggapi penurunan tersebut, manajemen GOTO menilai pergerakan harga sahamnya lebih dipengaruhi faktor teknis seiring kebijakan baru Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menurunkan batas harga minimum saham menjadi Rp1.
Head of Corporate Affairs GOTO, Audrey Petriny, menegaskan bahwa penurunan harga saham tersebut tidak mencerminkan fundamental bisnis perseroan yang terus menguat.
Baca Juga: Anak Bos Bakrie Group Borong Saham BRMS Senilai Hampir Rp500 Juta Rupiah!
Pasalnya, GOTO kembali mencatatkan laba bersih Rp252 miliar pada kuartal II-2026, sekaligus membukukan laba selama dua kuartal berturut-turut. Pendapatan bersih perseroan mencapai Rp5,7 triliun dengan adjusted EBITDA lebih dari Rp1 triliun. GOTO pun tetap menargetkan adjusted EBITDA sepanjang 2026 sebesar Rp3,2 triliun hingga Rp3,4 triliun.
Sebagai informasi, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi melakukan penyesuaian terhadap ketentuan batasan harga terendah (minimum) dan batasan Auto Rejection (AR) untuk Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Penyesuaian kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direksi BEI, yaitu SK Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, serta SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.
Dalam regulasi tersebut, BEI menyesuaikan batas harga terendah dari semula Rp50 menjadi Rp1. BEI mengatakan, penyesuaian batasan harga terendah tersebut turut diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection yang berlaku. Dengan perubahan ini, lanjut BEI, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50,00 dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya.
“Penyesuaian utama yang dilakukan adalah perubahan batasan harga terendah dari semula Rp50,00 (lima puluh rupiah) menjadi Rp1,00 (satu rupiah). Kedua pembaruan peraturan tersebut diterbitkan pada hari ini, Senin (21/9/2026) dan akan mulai efektif diberlakukan pada Senin (28/9/2026),” tulis BEI, dikutip pada Senin (28/9/2026).