PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) bersama dengan PT Bank HSBC Indonesia (Bank HSBC) memperkenalkan produk asuransi jiwa terbaru Income Payout Protector, solusi perlindungan jiwa dan pendapatan finansial dengan manfaat tunai tahunan dijamin dan pengembalian premi.

Menurut Ancilla Lily, Country Chief Bancassurance Officer Allianz Life Indonesia, produk ini diharapkan menjadi solusi asuransi jiwa yang akan memberikan manfaat tunai tahunan yang dijamin sebagai pendapatan tambahan bagi tertanggung.

Baca Juga: Meriahkan 10 Tahun Astra Life, Ratusan Mahasiswa Diajak Kenal Lebih Dekat dengan Perusahaan Asuransi Jiwa

"Kemitraan Allianz Life dan Bank HSBC bertujuan memberikan perlindungan dan mendukung perencanaan keuangan yang baik untuk masa depan nasabah yang lebih berkualitas. Dengan hadirnya Income Payout Protector, kami ingin hadir memberikan solusi proteksi yang lengkap dan sesuai dengan kebutuhan segmen nasabah Bank HSBC yang belum terlindungi asuransi," jelas Ancilla, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima, Senin (7/10/2024).

Income Payout Protector adalah produk asuransi jiwa tradisional dwiguna yang akan membantu nasabah Bank HSBC untuk mendapatkan perlindungan secara optimal dengan karakter produk yang relatif simpel, yaitu fokus kepada perlindungan jiwa. Proses underwriting untuk identifikasi risiko calon tertanggung diterapkan dengan simpel ketika mengajukan permohonan polis, dengan cara menjawab pertanyaan-pertanyaan pada Surat Permintaan Asuransi Jiwa/SPAJ.

Tertanggung akan terproteksi dengan manfaat meninggal dunia hingga 120% total premi yang dibayarkan, dan manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan hingga 240% total premi yang dibayarkan. Masa pembayaran premi untuk produk Income Payout Protector adalah 5 tahun.

Income Payout Protector juga akan memberikan dukungan finansial kepada nasabah Bank HSBC dengan tersedianya manfaat akhir kontrak sebesar 110% dari total premi yang dibayarkan. Yang menarik dari produk ini adalah adanya manfaat tunai tahunan sebesai 8% dari nilai premi tahunan, yang akan dibayarkan sejak akhir tahun ke-1 sampai akhir tahun ke-9 polis, selama polis tetap aktif. Dengan demikian, nasabah akan memperoleh pendapatan tahunan dari produk yang memberikan perlindungan jiwa secara optimal.

"Income Payout Protector merupakan jawaban atas keinginan nasabah-nasabah yang mencari solusi perlindungan secara optimal. Selain itu, manfaat tunai tahunan yang dimiliki produk ini tentunya menjadi nilai tambah bagi mereka sebagai perolehan pendapatan setiap tahunnya hingga tahun ke sembilan," ujar Lanny Hendra, Direktur Wealth dan Personal Banking HSBC Indonesia.