Growthmates, tahukah kamu jika ada beberapa negara yang telah mempertimbangkan untuk menghormati waktu istirahat para pekerja dengan membatasi komunikasi di luar jam kerja menggunakan Undang-undang (UU). Terbaru, Australia pun akan masuk dalam deretan negara di mana para karyawan mempunyai hak untuk memutuskan hubungan di luar jam kerja.

Undang-undang baru yang diusulkan ini dapat membawa perubahan signifikan dalam lingkungan kerja. Menurut peraturan tersebut, karyawan Australia berhak menolak memeriksa atau menanggapi panggilan kerja atau email seusai jam kerja normal mereka. Idenya adalah untuk mencegah lembur yang tidak dibayar dan membantu karyawan memiliki keseimbangan kehidupan kerja alias work life ballance.

RUU serupa, yang disebut RUU Ketenagakerjaan (Amandemen) 2022, sedang menunggu keputusan di Senat Kenya, Afrika Timur. Bila RUU tersebut akan memberi hak pekerja untuk memutuskan sambungan komunikasi elektronik seperti email dan pesan dari tempat kerja di luar jam kerja mereka atau pada akhir pekan dan hari libur, sesuai laporan. Namun, Australia bukan satu-satunya negara yang mengusulkan undang-undang tersebut untuk mendorong keseimbangan kehidupan kerja yang sehat di kalangan pekerja.

Dikutip dari Times of India, Kamis (4/7/2024), berikut 6 negara di mana karyawan mempunyai hak untuk memutuskan hubungan yang menjadikan tindakan ilegal bagi atasan untuk mengganggu pekerja setelah jam kerja. Kira-kira negara mana saja ya?

1. Perancis

Prancis adalah negara pertama yang menerapkan hak pemutusan hubungan kerja bagi karyawan pada tahun 2017.

Hal ini memberikan hak kepada pekerja untuk mengabaikan komunikasi terkait pekerjaan di luar jam kerja mereka. Menurut UU Perancis, perusahaan yang memiliki lebih dari 50 karyawan wajib menegosiasikan jam-jam tertentu di mana karyawan tidak diharapkan membalas pesan kerja.

Baca Juga: 7 Negara Maju yang Mengadopsi Budaya 4 Hari Kerja dalam Seminggu

2. Spanyol

Spanyol mengadopsi UU hak untuk memutuskan sambungan pada tahun 2021 yang memberikan kebebasan kepada karyawan untuk tidak menanggapi komunikasi terkait pekerjaan yang berada di luar jam kerja mereka.

Hal ini membantu dalam meningkatkan kesehatan mental pekerja dan kesejahteraan secara keseluruhan.

3. Belgium

Pada tahun 2018, Belgia juga menerapkan hak pemutusan hubungan kerja kepada pegawai pemerintahnya. Hal ini membantu mereka memiliki keseimbangan kehidupan kerja dan kehidupan yang lebih baik secara umum. Namun menurut laporan, aturan tersebut kemudian diperluas ke sektor swasta juga.

“Sejak 1 April 2023, pemberi kerja Belgia di sektor swasta dengan 20 karyawan atau lebih harus menyertakan hak untuk memutuskan hubungan dalam perjanjian perundingan bersama atau aturan kerja. Hak untuk memutuskan hubungan berlaku untuk semua kategori pekerja (di Belgia),” bunyi sebuah laporan Ius Laboris.

4. Italia

Negara Eropa lainnya yang telah menerapkan hak pemutusan hubungan kerja bagi karyawannya adalah Italia. Pekerja di Italia mempunyai hak untuk mengabaikan dan tidak menanggapi panggilan dan email terkait pekerjaan selama di luar jam kerja mereka.

5. Irlandia

Sebagai langkah melawan konektivitas digital yang terus-menerus berdampak pada kesehatan mental karyawan dalam jangka panjang, Irlandia juga menerapkan UU hak pemutusan hubungan kerja pada tahun 2018.

Hal ini membantu pekerja untuk mendapatkan istirahat total dan detoksifikasi digital dari pekerjaan, yang sangat dibutuhkan bagi mereka. kesejahteraan secara keseluruhan.

6. Portugal

Portugal memperkenalkan UU hak untuk memutuskan sambungan pada tahun 2020. Menurut UU tersebut, perusahaan yang memiliki lebih dari 10 karyawan, akan mengenakan denda karena menghubungi karyawan di luar jam kerja mereka.

Hal ini memberi pekerja hak untuk sepenuhnya melepaskan diri dari komunikasi digital terkait pekerjaan seperti email dan pesan teks. Undang-undang ini diberlakukan pada masa pandemi Covid-19, ketika bekerja dari rumah telah menjadi sebuah norma yang menyebabkan jam kerja yang panjang bagi karyawan.

Baca Juga: Ini 10 Negara Ideal untuk Tinggal dan Bekerja