4. Dapat Santunan dari Jasa Raharja
Seluruh korban dalam tragedi ini dipastikan mendapat jaminan dari negara. PT Jasa Raharja telah mengkonfirmasi hal ini, seluruh korban bakal mendapat santunan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Untuk besaran santunannya adalah Rp50 juta untuk 12 korban meninggal dunia dan Rp20 juta untuk korban selamat untuk jaminan biaya perawatan dibayarkan ke RS.
5. Polisi Pulangkan Sopir Bus Primajasa
Pihak kepolisian Polres Karawang memulangkan Heri sopir bus Primajasa yang terlibat kecelakaan maut di KM 58 tol Jakarta-Cikampek.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Kusmayadi mengatakan, Heri telah diizinkan pulang pada Senin malam setelah seharian dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Tim Hukum Prabowo-Gibran Kritisi Materi Gugatan Kubu Anies-Muhaimin
Pada kecelakaan itu Heri berada di jalur yang benar, salah satu bus oleng dan sempat menyerempet bus yang ia kendarai sebelum menghantam kendaraan lain yang berujung tewasnya 12 orang.
Akibat kejadian itu kernet bus yang dikendarai Heri bersama satu penumpang mengalami luka parah, mereka kini masih menjalankan perawatan di rumah sakit. Heri juga diketahui sempat membantu mengevakuasi para korban sebelum dirinya dibawa ke kantor Polisi.
Setelah mendapatkan semua keterangannya, Polres Karawang memutuskan tidak menahan Heri. Pria paruh baya itu dinyatakan tak bersalah dan diperkenankan pulang.
Baca Juga: Gerindra Merespons Tudingan Hasto ke Jokowi Terkait Ketum PDIP