Laporan terhadap calon presiden Ganjar Pranowo atas dugaan gratifikasi bernilai lebih dari Rp100 miliar mendapat respons berbagai pihak termasuk Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.
Sejak kasus itu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), TPN sudah berkali-kali memberi klarifikasi. Mereka bahkan menuding laporan tersebut adalah sebuah upaya mengkriminalisasi Ganjar Pranowo lewat politisasi hukum.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK
Bahkan ada beberapa pihak yang beranggapan bahwa laporan itu untuk mengalihkan perhatian publik dari isu penggelembungan suara dan operasi senyap meloloskan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Senayan.
Wajar saja kalau anggapan mencuat dan mengemuka, sebab orang yang ingin menyeret Ganjar ke KPK lewat laporan dugaan gratifikasi itu adalah Sugeng Teguh Santoso. Dia adalah Ketua Indonesia Police Watch (IPW) sekaligus menjabat ketua DPD PSI Kota Bogor.
"Bahwa saya adalah Ketua DPD PSI Kota Bogor itu benar,” kata Sugeng ketika dikonfirmasi Kamis (6/3/2024).
Walau dirinya adalah kader PSI, namun Sugeng membantah bahwa laporan itu syarat tujuan politis. Dia menegaskan pelaporan terhadap Gubernur Jawa Tengah dua periode itu murni kasus hukum. Saat melayangkan laporannya ke KPK Sugeng menanggalkan semua atribut partai, dia datang sebagai ketua IPW.
“Pelaporan ini terkait posisi saya menjalankan tugas sebagai Ketua IPW,” tegas Sugeng.
Sugeng menegaskan IPW adalah lembaga yang tak ada sangkut pautnya dengan PSI. Keduanya tidak saling berkaitan, untuk itu dia meminta publik untuk bisa membedakan kapan dia bekerja sebagai ketua IPW dan kapan menjadi anggota partai politik.
“Nggak ada urusannya sama PSI," singkatnya.
Sugeng mengatakan, dirinya niatan memperkarakan Ganjar terbesit saat dirinya menerima laporan masyarakat, dimana kelompok masyarakat yang tak ia sebutkan namanya itu secara khusus meminta tolong kepada IPW untuk mengadukan hal ini kepada KPK.
IPW lanjut Sugeng telah menerima laporan itu 10 bulan yang lalu, namun hal ini tak langsung diteruskan ke KPP lantaran ketika itu Ganjar sedang sibuk dengan pencalonan dirinya untuk Pilpres 2024.
Niat melaporkan Ganjar rela diurung hampir selama setahun, hal itu dilakukan IPW untuk menghindari tudingan politisasi dan upaya penjegalan Ganjar, makanya kasus tersebut baru dilaporkan ke KPK pasca Pilpres.
"Saya menahan diri, karena waktu itu sedang mau ada proses pencapresan," jelas Sugeng.
Sugeng yakin betul dengan perkara yang ia adukan, Ganjar kata dia kemungkinan besar terlibat dalam kasus itu, untuk itu Sugeng mengatakan dirinya siap untuk dilapor balik jika dugaan gratifikasi itu tak terbukti.
"Saya melapor juga bukan tanpa risiko. Apabila laporan itu tidak kena, saya bisa dituntut balik, dan saya harus siap menghadapi itu," ujarnya.
Tudingan politisasi hukum dari pihak Ganjar Pranowo juga dibantah salah satu partai politik pengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yakni NasDem.
Baca Juga: Menakar Peluang Anies Baswedan di Pilgub DKI Setelah Pilpres 2024
Politisi NasDem sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai pelaporan Ganjar Pranowo KPK adalah murni kasus hukum. Sahroni mengatakan, laporan itu tak bernuansa politis lantaran dilayangkan pasca Pilpres.
"Saya kira tidak ada motif-motif politik tertentu," kata Sahroni
Sahroni meminta Ganjar untuk menghadapi perkara tersebut, baginya ini adalah hal biasa yang kerap dihadapi pejabat publik, jika tidak terbukti maka perkara itu bakal selesai.
Sahroni juga meminta KPK menindaklanjuti perkara itu dan diusut secara transparan
"KPK juga wajib menerima dan memproses laporan dari siapapun, apabila ada bukti-bukti yang mendukung. Kalau ternyata bukti tak mencukupi sehingga laporan tak bisa lanjut, ya diumumkan saja secara transparan," pungkasnya.