Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia mendorong publik untuk mengedepankan asas praduuga tak bersalah di kasus keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Adapun hal tersebut disampaikan Kanda Bahlil, dalam pidatonya di acara Doa Bersama dan Tasyakuran HUT Ke-62 Partai Golkar, Jakarta Barat, pada Selasa (20/10) kemarin.
Baca Juga: Terusik Skandal Ijazah Gibran, Jokowi Mulai Pasang Kuda-kuda Siapkan Serang Balik
"Nantilah partai akan melihat seberapa besar dan seberapa dalam proses selanjutnya," ujarnya.
Lanjutnya, pihaknya yang mewakili Golkar mengaku akan menghargai proses hukum yang berlaku dan menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga demokrasi.
"Sebagai negara hukum kita hargai prosesnya, sebagai partai kita harus taat dan patuh semua mekanisme yang ada, tetapi kita harus juga melihat bahwa ini bagian daripada demokrasi," ujarnya lagi.
Pasalnya, ia mengatakan polemik saat ini masih berada di ranah hukum. "Ini masih di ranah hukum, karena itu kita hargai semuanya, dan tetap kita mengedepankan asas praduga tak bersalah," tukasnya.
Diketahui, tekanan tentang keabsahan ijazah Gibran menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang dinilai meyakinkan mengenai dokumen kelulusan luar negeri milik Gibran yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.
Majelis juga menyinggung dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan. Dokumen tersebut disebut hanya menunjukkan keikutsertaan atau kehadiran dalam pendidikan, bukan bukti kelulusan.
Namun, putusan tersebut tidak serta-merta menyatakan Gibran kehilangan jabatan. MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa tersebut.
MK juga menegaskan persoalan tersebut tidak lagi berada dalam ranah sengketa hasil pemilu. Pasalnya, Gibran telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024.
Atas dasar itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa masuk lebih jauh untuk memeriksa substansi perkara.