PDI Perjuangan menjadi salah satu partai politik yang belakangan paling getol menyoal skandal ijazah Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Wakil Presiden RI itu tidak memiliki ijazah SMA/SLTA yang menjadi syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu.
Anggota Komisi II DPR RI PDI-P, Komarudin Watubun mengatakan, di negara hukum macam Indonesia, setiap pelanggaran norma dan peraturan harus disanksi sesuai ketentuan berlaku tanpa memandang latar belakang si pelanggar.
Baca Juga: Rocky Gerung Soal Dua Tahun Prabowo-Gibran: Pokoknya Sip!
Apa lagi pelanggaran itu dilakukan pejabat elit di lingkaran istana. Sanksi moral dan etik harus benar-benar ditegakkan untuk memberi contoh baik pada masyarakat. Apabila negara tak punya kesadaran memberi sanksi, maka sebagai bentuk tanggung jawab moral, Gibran seharusnya secara sukarela meletakan jabatannya.
"Masa pejabat tinggi negara melanggar aturan tidak ada sanksi etik dan moral? Kalau tidak ya mengundurkan diri, toh," kata Komarudin Watubun dilansir Kamis (22/10/2026).
Komarudin menegaskan, hukum sama sekali tidak mengenal standar jabatan, siapapun yang bersalah mesti menerima konsekuensinya. Pun demikian, pejabat tak boleh merasa kebal hukum, pelanggaran yang dilakukan tidak dapat dimaklumi begitu saja.
Bagi Komarudin, membiarkan pelanggaran tanpa pembenahan sama halnya dengan mewariskan preseden buruk bagi generasi politik di masa depan.
"Sekarang kamu kalau biar proses sudah dilaksanakan sudah berjalan, tapi pelanggaran ya tetap pelanggaran, makanya harus dibenahi," tutur Komarudin.
Pasca putusan MK, bola liar skandal ijazah Gibran berpindah ke DPR setelah MK menolak mendiskualifikasi Gibran sebagaimana tuntutan para penggugat.
Di DPR proses politik menurunkan paksa Gibran sedang menggelinding liar. Sejumlah partai tengah berencana mendorong hak angket pemakzulan Gibran.
"Kalau tidak, proses di DPR. Nah, sekarang mungkin teman-teman mulai tergerak sekarang untuk di mana-mana saya bicara," tuturnya.
Minta Prabowo Dengar Suara Rakyat
Tak hanya Komarudin, sejumlah elit PDI-P lainnya juga menyuarakan hal yang sama.Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-P, meminta Presiden Prabowo untuk menindaklanjuti desakan masyarakat yang menuntut Gibran mengundurkan diri. Desakan itu datang dari sejumlah elemen, salah satunya datang dari 150 guru besar Tanah Air yang baru-baru ini mengeluarkan surat terbuka meminta Gibran angkat kaki dari Istana.
Baca Juga: Terusik Skandal Ijazah Gibran, Jokowi Mulai Pasang Kuda-kuda Siapkan Serang Balik
"Jadi, DPP PDI Perjuangan menerima surat terbuka yang ditujukan kepada saudara Gibran Rakabuming Raka: Menjaga Marwah Konstitusi, Etika Bernegara, dan Legitimasi Kepemimpinan Nasional dari Forum Guru Besar Indonesia," kata Hasto.
Hasto mengatakan, suara masyarakat tak boleh dianggap remeh, Prabowo dan DPR harus menindak judithya dengan cermat.
"Suara-suara seperti inilah yang juga harus didengarkan oleh Presiden Prabowo, oleh partai-partai di DPR," kata Hasto.
Dalam surat terbuka tersebut, para guru besar menyoroti tiga poin utama, yakni runtuhnya keteladanan dan etika bernegara, timbulnya krisis legitimasi di mata generasi muda serta institusi pendidikan, hingga potensi beban politik bagi kepemimpinan nasional dan stabilitas negara.
Atas dasar itu, Hasto menilai bahwa sosok pemimpin yang peka seharusnya melakukan otokritik dan mengambil langkah korektif demi kepentingan bangsa.
"Demi kepentingan bangsa dan negara, demi keteladanan, demi dihormatinya etika, ya lebih baik melakukan upaya korektif. Di surat ini disebutkan dengan mengundurkan diri," kata Hasto.
Lebih jauh, Hasto menegaskan bahwa menjaga etika dan norma fundamental dalam berpolitik harus dikedepankan ketimbang kepentingan kekuasaan semata.
"Buat apa menjadi pemimpin tanpa mendengarkan suara rakyat dan tanpa ada upaya untuk membangun suatu etika dan kebenaran dalam politik," pungkas Hasto.
Sebelumnya, Forum Guru Besar Indonesia mendesak Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden melalui surat terbuka bertajuk “Menjaga Marwah Konstitusi, Etika Bernegara, dan Legitimasi Kepemimpinan Nasional”.
Surat tertanggal 19 Oktober 2026 itu ditandatangani ratusan guru besar dan disampaikan sebagai bentuk keprihatinan atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024