PT Garuda Indonesia secara resmi mengeluarkan aturan baru terkait pemesanan kursi penerbangan domestik. 

Dalam rilis resminya, Garuda akan mengenakan biaya tambahan bagi penumpang yang memilih kursi tertentu yang akan berlaku pada 26 Oktober 2024.

Selain itu, Garuda Indonesia juga turut menyampaikan terima kasih kepada para anggota GarudaMiles atas dukungannya. 

Baca Juga: Kerja Sama Garuda Indonesia-Thamrin Nine Hadirkan Premium Experience

Baca Juga: MUIP Garuda Fund, Solusi Danamon bersama MUIP dan MUFG bagi Startup di Tengah Fenomena Tech Winter

"Dukungan Anda merupakan motivasi kami untuk terus memberikan layanan terbaik," tulis Garuda Indonesia.

Adapun sebagai berikut rincian pemilihan kursi Garuda Indonesia:

  1. Kursi dengan Extra Legroom seperti baris kursi 21 dan kursi darurat (emergency seats) akan dikenakan biaya tambahan saat pemesanan tiket, baik secara online maupun offline.
  2. Regular Seat juga akan dikenakan biaya tambahan saat pemesanan tiket, baik secara online maupun offline.
  3. Penumpang dapat memilih kursi favorit, baik kursi dengan Extra Legroom maupun Regular Seat, sesuai preferensi dengan tambahan biaya yang tertera saat pembelian tiket.
  4. Untuk pemilihan seat row 21, kebijakan hanya berlaku untuk sisi kiri dan kanan pada pesawat tipe B777 dan A330.
  5. Untuk pemilihan kursi darurat (emergency seat), kebijakan hanya berlaku untuk sisi tengah pada pesawat tipe B777 dan A330.