Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan kembali kebijakan batas maksimum manfaat ekonomi untuk pelaku industri fintech P2P lending atau pinjaman daring (pindar) yang berizin dan diawasi OJK. Seharusnya, suku bunga pindar sektor konsumtif dari 0,3% per hari sejak 1 Januari 2024 menjadi 0,2% per hari mulai 1 Januari 2025. Batasan tersebut kembali turun menjadi 0,1% per hari kalender mulai 1 Januari 2026.

Akan tetapi, pelaku usaha di industri fintech merasa keberatan akan keputusan tersebut, salah satunya yang disampaikan PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash). Direktur Utama Easycash, Nucky Poedjiardjo Djatmiko, menekankan pentingnya dukungan pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat di Indonesia dengan menjaga aksesibilitas dan likuiditas di industri pinjaman daring berizin. Dia mengingatkan, sejak kemunculannya pada tahun 2017, jumlah akumulatif rekening penerima dana (borrower) fintech telah mencapai 135 juta rekening serta total nilai pinjaman dicairkan yang mencapai Rp950 triliun per Agustus 2024.

Baca Juga: Huawei Cloud Siap Pacu Transformasi Industri Fintech Indonesia

"Kami mengapresiasi langkah OJK dalam mengevaluasi batas suku bunga yang seimbang dan mendukung keberlanjutan industri. Harapan kami, kebijakan acuan suku bunga sebesar 0,3% per hari dapat dipertahankan pada tahun 2025 mendatang. Dengan dipertahankannya suku bunga harian ini, aksesibilitas serta likuiditas pinjaman untuk masyarakat unbanked dan underbanked akan lebih terjaga," jelas Nucky, dikutip Jumat (22/11/2024).

Menurutnya, suku bunga yang sesuai memegang peranan kunci bagi keberlanjutan bisnis pindar karena mampu menjaga likuiditas agar dapat terus menyalurkan pinjaman dana tunai kepada masyarakat yang tidak terlayani sektor keuangan konvensional. "Untuk dapat melayani segmen ini, diperlukan nilai manfaat ekonomi yang sehat dan stabil bagi pemberi dana, serta ruang bertumbuh bagi platform pindar untuk meningkatkan inovasi layanan agar tingkat inklusi keuangan dapat terus bertumbuh dan menjangkau berbagai demografi masyarakat yang membutuhkan," tambah Nucky.

Tingginya Kebutuhan Masyarakat akan Pindar

Berdasarkan data Bank Dunia per tahun 2021, segmen masyarakat unbanked dan underbanked di Indonesia, termasuk pemilik UMKM di Indonesia, mencapai 48% dari populasi. Selain itu, segmen ini memiliki kontribusi sekitar 60% dari pendapatan domestik bruto (PDB) Indonesia. Meskipun demikian, terdapat kesenjangan pendanaan bagi UMKM yang mencapai sekitar 234 miliar dolar AS.

"Seluruh hal tersebut menunjukkan bahwa kehadiran pinjaman daring diperlukan untuk meningkatkan jangkauan dan kemudahan akses terhadap produk keuangan guna menjaga likuiditas masyarakat, membuka ruang investasi asing, serta mendukung perluasan inklusi keuangan," tegas Nucky.

Di sisi lain, maraknya pinjol ilegal menjadi ancaman bagi masyarakat dan UMKM yang mencari pendanaan. Sepanjang tahun ini hingga Oktober 2024, pemerintah telah memblokir 2.500 entitas pinjol ilegal, menjadikan total jumlah pinjol yang diblokir sejak 2017 mencapai 9.180 entitas.

Fenomena ini mendapatkan perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan pemberantasan kegiatan ilegal, termasuk pinjol ilegal, sebagai salah satu prioritas. Sebagai dukungan terhadap upaya pemerintah tersebut, Easycash mengaku rutin mengedukasi masyarakat tentang manajemen keuangan dan cara mengidentifikasi layanan pinjaman daring berizin.

"Jumlah platform Pindar yang berizin dan diawasi OJK saat ini ada 97 entitas, sedangkan pinjol ilegal yang ditutup saja sudah mencapai 9.180 entitas. Ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antara OJK dan pelaku industri untuk menjaga akses pendanaan yang berizin dan dapat diandalkan untuk masyarakat," ujar Nucky.

Dengan banyaknya pengguna pinjaman daring yang berasal dari segmen unbanked dan underbanked, profil risiko dari calon penerima dana yang dianalisis oleh platform pindar pada umumnya relatif lebih tinggi dari profil risiko konsumen produk keuangan konvensional. Berdasarkan hal itu, penurunan batas manfaat ekonomi di bawah 0,3% dinilai akan berpengaruh pada ketahanan platform pindar terhadap tingkat risiko dari profil peminjam. Hal ini dikhawatirkan dapat berdampak pada kemampuan industri pindar untuk melayani kebutuhan pendanaan dari berbagai lapisan masyarakat, terutama segmen unbanked dan underbanked.

"Pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat harus bekerja sama memberantas pinjol ilegal. Dengan upaya yang terstruktur dan masif untuk saling mengedukasi terkait bahaya pinjol ilegal, mendorong kepatuhan pelaku industri pada peraturan, serta mengawasi dan menindak perilaku usaha yang tidak sehat, niscaya akan tercipta industri yang sehat. Harapannya, peningkatan inklusi keuangan dari perluasan akses pendanaan melalui platform pindar yang aman dan berizin dapat mendorong produktivitas dan peningkatan ekonomi nasional," tutup Nucky.