Nasib Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali jadi sorotan. Kali ini, polemiknya bukan sekadar soal dinamika politik, tetapi juga muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyinggung bukti pendidikan Gibran dalam putusannya terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang dinilai meyakinkan berupa ijazah, diploma, maupun sertifikat pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan jenjang SMA atau sederajat.

Lantas, bagaimana nasib Gibran setelah putusan tersebut?

Namun, di tengah ramainya pertanyaan soal posisi Gibran, jurnalis senior Hersubeno Arief justru meminta publik menunggu satu momen yang dinilai tak kalah menarik, yakni pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Pertemuan keduanya dijadwalkan berlangsung pada 17 Oktober 2026.

Baca Juga: Denny Indrayana Tagih Sikap Megawati soal Pemakzulan Gibran: Perjuangan Penting Nih Bu Mega...

"Saran saya mari kita tunggu pertemuan Prabowo dengan Ibu Megawati yang dijadwalkan tanggal 17 Oktober nanti. Apakah jadi terlaksana atau tidak? Kalau terlaksana apa deal politiknya? dan kalau tidak berarti apa? Dampaknya," kata Hersubeno.

Bagi Hersubeno, pertemuan tersebut bisa menjadi salah satu momen yang patut diperhatikan untuk membaca arah politik pemerintahan ke depan, termasuk bagaimana posisi Gibran di tengah dinamika hubungan Prabowo dan PDIP.

Ia bahkan menilai ada batas yang tidak mudah ditembus Prabowo jika menyangkut kader-kader PDIP yang berada dalam pemerintahan.

"Satu hal yang pasti Presiden Prabowo tidak mungkin bisa memaksa Ibu Megawati membiarkan para kadernya menjadi menteri di bawah Gibran," tandasnya.

Pernyataan tersebut membuat persoalan Gibran tak lagi berhenti pada polemik dokumen pendidikan. Namun, ada persoalan politik yang ikut menyeruak, yakni seberapa kuat posisi Gibran jika hubungan politik antara Prabowo dan Megawati kembali bergerak?

Baca Juga: Beda Jauh dengan Megawati dan SBY, Kelakuan Jokowi Benar-benar Kolonial!

Sementara itu, dalam putusannya, MK memang menyinggung persoalan bukti pendidikan Gibran. Majelis menyatakan dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan hanya menunjukkan keikutsertaan atau kehadiran dalam pendidikan, bukan bukti kelulusan.

Meski demikian, MK tidak sampai memeriksa pokok perkara karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa tersebut.

MK juga menegaskan persoalan tersebut tidak lagi berada dalam ranah sengketa hasil pemilu. Pasalnya, Gibran telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima tanpa pemeriksaan substansi lebih lanjut.

Kini, perhatian publik pun tertuju pada 17 Oktober. Pertemuan Prabowo dan Megawati bukan sekadar agenda politik biasa jika melihat isu yang tengah bergulir.

Publik pun bertanya-tanya, apakah pertemuan itu akan membawa angin baru bagi peta kekuasaan? Atau justru membuka babak baru dalam polemik yang menyeret nama Gibran? Jawabannya mungkin baru terlihat setelah Prabowo dan Megawati duduk satu meja.